Hukum Puasa

Bolehkah Mulai Puasa Syawal di Hari Sabtu? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Memulai Puasa Syawal pada Hari Sabtu, Bolehkah? Bagaimana hukumnya dalam islam? Ini Penjelasan Hukumnya

Kompas.com
Bolehkah Mulai Puasa Syawal di Hari Sabtu? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Bulan Syawal merupakan bulan kesepuluh dalam kalender Hijriah.

Tentunya, bulan Syawal memiliki keistimewaan yang tak boleh kamu lewatkan.

Pada bulan Syawal ini, kedudukan dan derajat umat Islam meninggi di sisi Allah SWT karena telah mampu melewati bulan ujian dan ibadah selama Ramadan.

Syawal juga merupakan bulan pembuktian nilai-nilai takwa sorang hamba.

Baca juga: WAKTU Bulan Syawal Berakhir Tanggal Berapa? Ini Kisaran Waktunya untuk Bisa Puasa Sunnah

Bulan ini menjadi ajang untuk membuktikan apakah umat Islam mampu mempertahankan dan meningkatkan keimanannya sebagaimana yang telah mereka lakukan sewaktu Ramadan.

Syawal juga merupakan bulan pertama dari tiga bulan (sebelum bulan Dzulhijjah) di mana beberapa amalan haji dapat dimulai.

Periode haji juga dimulai pada bulan Syawal, yang disebut juga dengan Asyhur Al-Hajj atau bulan-bulan haji.

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Kata Buya Yahya

Bulan Syawal ini pun salah satu amalan yang dianjurkan dikerjakan oleh umat Islam usai Hari Raya Idul Fitri adalah puasa Syawal.

Puasa Syawal biasa dikerjakan selama 6 hari.

Namun timbul pertnayaan di masyarakat dewasa ini, tentang pelaksanaan puasa syawal yang dimulai pada hari sabtu, apakah boleh? dan bagaimana hukumnya?

Baca juga: BACAAN NIAT Puasa Syawal 1445 Hijriah dan Terjemahannya, Lengkap Beserta Tata Caranya

Hukum Puasa Syawal Dimulai dari Hari Sabtu

Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dikerjakan di bulan Syawal. Puasa Syawal bisa dikerjakan mulai 2 Syawal hingga berakhir bulan ini.

Puasa Syawal dikerjakan sebanyak enam hari, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Ayyub Al Anshari bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر

Artinya: "Barang siapa berpuasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka itu setara dengan puasa sepanjang tahun." (HR Muslim)

Dalam pengerjaannya, puasa Syawal bisa dilakukan secara berurutan. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa puasa Syawal diperbolehkan dikerjakan secara berpisah atau selang-seling.

Baca juga: Bolehkah Mendahulukan Puasa Syawal Dibanding Puasa Qadha Ramadhan? Begini Penjelasannya

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved