Jenazah Korban Laka Tol Japek

Keluarga Korban Laka Tol Japek KM 58 di Ciamis Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Tunggu Kedatangan Jenazah

Suasana sedih menyelimuti keluarga korban kecelakaan Tol Japek KM 58 di Dusun Karanganyar, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Rajadesa, Ciamis

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
uasana sedih menyelimuti keluarga korban kecelakaan Tol Japek KM 58 di Dusun Karanganyar, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Rajadesa, Ciamis, Senin (15/4/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Suasana sedih menyelimuti keluarga korban kecelakaan Tol Japek KM 58 di Dusun Karanganyar, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Rajadesa, Ciamis, Senin (15/4/2024) malam.

Salah satu anak laki-laki Ukar Karmana tak kuasa menahan tangisnya saat menunggu kedatangan mendiang ayah dan adiknya.

Tak hanya keluarga korban, warga sekitar juga banyak yang menantikan kedatangan jenazah korban di Depan Masjid Al Hidayah.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, jenazah yang saat ini akan datang ke Ciamis ada sembilan korban.

"Empat Rajadesa, dan lima Rancah. Malam ini kami siap menyambut rombongan yang mengantar jenazah. Informasi yang kami dapatkan malam ini akan langsung dimakamkan," ujar Kapolres Ciamis.

Baca juga: IDENTITAS 12 Korban Laka Tol Japek KM 58 Terungkap Lewat Tes DNA, 9 Orang dari Ciamis

Baca juga: Firasat Aneh Istri Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58, Lihat Suami di Ciamis Tertidur di Kamar

Proses identifikasi memang memakan waktu, walaupun diawal awal terjadi kecelakaan para pihak keluarga sudah dihadirkan langsung ke Rumah Sakit untuk diambil sampel DNA nya.

"Karena itu membutuhkan proses, hari ini baru dinyatakan selesai proses identifikasi dan para korban diantarkan ke rumah duka masing-masing," tambahnya.

Saat disinggung soal status mobil Gran Max yang diduga travel ilegal, AKPB Akmal mengatakan untuk status mobil saat ini masih proses penyelidikan di Polres Karawang. 

Minibus Minibus Gran Max yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan kebakaran sesaat tersebut, diduga bukan merupakan angkutan umum.

Baca juga: Sekeluarga Penumpang Gran Max Jadi Korban KM 58 Tol Japek, Hendak Mudik ke Ciamis

Dalam pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan, menerangkan kendaraan itu adalah angkutan pribadi, bukan kendaraan umum, sebab memiliki pelat nomor yang berbeda dari biasanya, yakni berwarna hitam.

"Dari TNKB itu pelat hitam, artinya angkutan pribadi," kata Kakorlantas di Km 70 Tol Japek, Jawa Barat, Senin (8/4/2024) malam.

Korlantas juga masih akan mendalami apakah mobil gran Max itu memang kendaraan yang disewakan atau milik pribadi.

Sebab, dalam mobil Gran Max itu terdapat 12 penumpang termasuk sopir. Ke-12 orang di mobil itu meninggal dunia akibat kecelakaan maut pagi tadi.

Baca juga: Orangtua Anak Korban KM 58 Tol Japek Sempat Curiga: Biasanya 10 Jam Sudah Sampai Ciamis

"Apakah itu disewakannya atau apa ini masih dalam penyelidikan karena kita telah olah TKP tadi, belum memeriksa saksi-saksi tadi mobilnya digunakan untuk apa," ucap dia.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved