Idul Fitri 1445 Hijriah
BAGAIMANA Hukumnya Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online, Sah atau Tidak? Begini Ulasannya
Pembayaran Zakat Fitrah dengan cara online melalui aplikasi maupun penyedia jasa penyalur zakat vitrah secara online apakah sah Hukumnya?
Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan. Tetapi, umat muslim harus membayar Zakat Fitrah ini walaupun terlambat sampai lewat 1 Syawal.
2. Maliki
Pembayarannya dilakukan dua hari sebelum hari raya sampai paling lama hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal. Tapi, apabila sampai lewat waktu yang ditentukan belum membayar zakatnya, ia tetap harus membayarnya. Dengan catatan, apabila dirinya mampu (telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka dirinya berdosa.
3. Syafii
Waktu mengeluarkan zakatnya dimulai dari hari pertama Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal. Tapi, utamanya dilakukan sebelum salat Id. Kemudian, apabila ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
4. Hambali
Waktu awal mengeluarkan Zakat Fitrah sama dengan Maliki, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Batas pembayaran akhirnya sama dengan Syafi'i, yaitu pada terbenamnya matahari 1 Syawal.
Baca juga: Apakah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama
Selain dari penjelasan di atas, para ulama juga mengutip pendapat mazhab Syafi'i, dengan pembagian waktu pengeluaran Zakat Fitrah lima waktu.
- Waktu mubah, yaitu pada awal sampai penghujung Ramadan, sebab tidak bisa mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum memasuki bulan Ramadan.
- Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal, dimana atas dasar ini, keharusan mengeluarkan Zakat Fitrah diperuntukkan bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal walaupun sebentar.
- Waktu sunah, yaitu sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan, yang disebut juga waktu ini berlangsung dari malam takbiran sampai pagi sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal usai, magrib hari raya Idul Fitri.
- Waktu haram, yaitu setelah hari 1 Syawal berakhir.
Membayar zakat fitrah dijatuhkan wajib untuk setiap muslim yang mampu, dengan dua metode pembayaran yakni berupa uang dan beras.
Ketentuan untuk zakat fitrah berupa beras memiliki ketntuan, yakni 2,5 kg perorang, atau jika diuangkan sekitar 28 hingga 30 ribu rupiah perorangnya.
Dengan berkembangnya teknologi, umat Islam semakin mudah untuk membayar zakat fitrah.
Pembayaran pun bisa ditemui secara tunai atau kontan, atau dengan cara online melalui aplikasi maupun penyedia jasa penyalur zakat vitrah secara online.
Tetapi banyak mereka yang bertanya tentang hukumnya, apakah sah atau tidak?
Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya.
Priangan
Ada Apa Hari Ini
Idul Fitri 1444 H
zakat fitrah
online
Baznas
1 Syawal
Hanafi
Maliki
Syafii
Hambali
Waktu Membayar Zakat Fitrah
hukum
Apakah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama |
![]() |
---|
Perlukah Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama |
![]() |
---|
PENTING, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Warga Kabupaten Ciamis, Beserta Bacaan Niat Zakat |
![]() |
---|
CATAT, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Warga Kota Banjar, Lengkap Beserta Bacaan Niat Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.