Idul Fitri 1445 H
Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Meninggal saat Bulan Ramadhan Menurut Ulama
Hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan wajib diketahui umat Islam mengingat Hari Raya Idulfitri 2023 hampir tiba.
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Ramadhan akan berakhir dalam beberapa hari lagi.
Itu artinya pembayaran zakat fitrah pun tengan berlangsung.
Zakat fitrah merupakan amalan wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali.
Lantas kapan waktu ideal membayar zakat fitrah?
Dilansir dari laman NU Online ada waktu mengeluarkan zakat fitrah yang dianjurkan.
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya : "Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadist ini shahih menurut Imam Al-Hakim.
Baca juga: Perlukah Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan zakat fitrah adalah salah satu kebaikan yang bisa menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya sebagaimana keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki atas hadits di atas:
زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة
Artinya : "Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, 'Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.'Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 253).
Baca juga: Menag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1444 H Sore Ini, Dilaksanakan Tertutup
4 Mazhab Tentang Waktu Membayar Zakat Fitrah
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Yogyakarta, menurut jumhur ulama selain Hanafiyah, waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yakni saat menyaksikan matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
Sedangkan menurut Hanafiyah, zakat fitrah wajib dikeluarkan ketika menyaksikan terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal.
Perihal waktu awal dan akhir pembayaran pendapat ulama mazhab juga berbeda.
1. Hanafi
Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan, tetapi umat muslim harus membayar zakat fitrah ini walaupun terlambat sampai lewat 1 Syawal.
2. Maliki
Pembayarannya dilakukan dua hari sebelum hari raya sampai paling lama hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal, namun apabila sampai lewat waktu yang ditentukan belum membayar zakatnya, ia tetap harus membayarnya.
Dengan catatan, apabila dirinya mampu (telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka dirinya berdosa.
3. Syafi'i
Waktu mengeluarkan zakatnya dimulai dari hari pertama Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal, namun utamanya dilakukan sebelum salat Id.
Kemudian, apabila ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
4. Hambali
Waktu awal mengeluarkan Zakat Fitrah sama dengan Maliki, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Batas pembayaran akhirnya sama dengan Syafi'i, yaitu pada terbenamnya matahari 1 Syawal.
Selain dari penjelasan di atas, para ulama juga mengutip pendapat mazhab Syafi'i, dengan pembagian waktu pengeluaran Zakat Fitrah lima waktu.
Baca juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 Untuk Warga Kabupaten Garut, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat
Ketetapan Zakat Fitrah
- Waktu mubah, yaitu pada awal sampai penghujung Ramadan, dan tidak bisa mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum memasuki bulan Ramadan.
- Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal, dan tas dasar ini, keharusan mengeluarkanZakat Fitrah diperuntukkan bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal walaupun sebentar.
- Waktu sunah, yaitu sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan, yang disebut juga, waktu ini berlangsung dari malam takbiran sampai pagi sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal usai, magrib hari raya Idul Fitri.
- Waktu haram, yaitu setelah hari 1 Syawal berakhir.
Baca juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 Untuk Warga Kabupaten Garut, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat
Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal di Ramadan Menurut Pandangan NU
Hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan wajib diketahui umat Islam mengingat Hari Raya Idulfitri 2024 hampir tiba.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri, sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).
Baca juga: PENTING, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Warga Kabupaten Ciamis, Beserta Bacaan Niat Zakat
Lalu, bagaimana hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan?
Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika dia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah, yakni masa akhir bulan Ramadan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadan dan awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadan.
Dua waktu itu harus dijumpai, dan bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang.
Baca juga: PENTING, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Warga Kota dan Kabupaten Bekasi, Segera Cek
“Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya Matahari,” bunyi penjelasan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain.
Sehingga hukum zakat fitrah untuk orang yang meninggal di bulan Ramadan tidak wajib karena hanya menemui waktu Ramadan saja, tidak sampai akhir Ramadan.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.