Breaking News

Ramadhan 2024

Bayar Zakat Fitrah Tidak Melakukan Ijab Qabul, Apakah Sah? Begini Penjelasannya

Berikut Penjelasan Perihal Sah atau Tidaknya Jika Bayar Zakat Fitrah Tidak Melakukan Ijab Qabul

SHUTTERSTOCK via kompas.com
Bayar Zakat Fitrah Tidak Melakukan Ijab Qabul, Apakah Sah? Begini Penjelasannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di puasa yang sudah menginjak hari ke-22 Ramadhan ini, untuk jangan sampai lupa tunaian kewajiban kita membayar zakat fitrah.

Adapun hal yang harus diperhatikan ketika membayar zakat fitrah adalah ijab qabul.

Ya, ijab qabul saat membayar zakat fitrah adalah hal penting yang harus dilakukan karena termasuk pada rukun atau syarat sahnya zakat.

Lantas, jika membayar zakat fitrah tanpa ijab qabul terlebih dahulu, apakah sah atau tidak zakatnya?

Baca juga: BENARKAH Pembayaran Zakat Fitrah Harus Melalui Ijab Kabul? Simak Begini Penjelasnnya

Hukum Ijab Qabul saat Pembayaran Zakat

Ijab qobul saat membayar zakat fitrah adalah termasuk pada rukun atau syarat sahnya zakat.

Seperti dikutip dari zakat.or.id, para ulama tidak pernah memasukkan ijab qabul dalam pembayaran zakat pada rukun atau syarat sahnya zakat.

Dengan demikian, seseorang yang menyalurkan zakatnya tanpa ada akad hukumnya tetap sah.

Pada dasarnya, tidak masalah bagi seseorang yang ingin menyalurkan zakatnya ke lembaga-lembaga zakat melalui transfer Bank, ATM atau fasilitas yang lainnya.

Yang terpenting donasi tersebut masuk ke rekening resmi yang telah ditetapkan oleh lembaga zakat.

Baca juga: BAGAIMANA Hukumnya Zakat Fitrah Bagi Orang yang Tidak Mampu? Begini Ulasan Lengkapnya

Sebab, hal yang terpenting dalam zakat adalah penyalurannya harus tepat sasaran atau tepat pada pihak yang berhak untuk menerimanya.

Misalnya, penyaluran melalui lembaga amil zakat.

Memang pada umumnya, masyarakat selalu melakukan akad penyerahan zakat kepada amil dengan ijab qabul.

Lalu, biasanya penerima dan muzakki akan bersalaman sebagai penanda bahwa akad tersebut sah.

Sekali lagi, sebenarnya ijab dan qabul dalam zakat bukanlah ketentuan mutlak, sebab pada prinsipnya, dalam zakat niat lebih dikedepankan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved