CPNS 2024
15 Rekomendasi Formasi Tenaga Kesehatan di Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang tak Syaratkan STR
Berikut Ini Dia 15 Formasi Tenaga Kesehatan yang Direkomendasikan untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di seleksi CPNS 2024 ini tentu banyak kabar baik untuk kamu para calon pelamar yang sudah tak sabar menantikan pembukaan akbar ini.
Pasalnya, khusus para calon pelamar yang memiliki keahlian di bidang kesehatan akan kembali diprioritaskan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Apalagi, PANRB sudah mengumumkan akan membuka pendaftaran CPNS 2024 pada minggu kedua bulan Mei.
Meskipun tinggal beberapa bulan lagi, kamu bisa bersiap-siap muali dari sekarang untuk mengetahui informasi terkini perihal formasi yang dibuka untuk tenaga kesehatan di CPNS dan PPPK 2024.
Baca juga: Penyebab Tiket Masuk CPNS 2024 Bisa Hangus, Simak Penjelasan dari BKN
Namun sebagai informasi, jika STR atau Surat Tanda Registrasi sangat penting untuk para pelamar.
Karena dengan adanya sertifikat ini, tenaga kesehatan dapat melakukan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai dengan undang-undang.
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah pengesahan tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk tenaga kesehatan yang telah disertifikasi sebagai kompeten.
Calon tenaga kesehatan, seperti mahasiswa kesehatan dan lulusan pendidikan profesi kesehatan yang sedang dalam tahap akhir pendidikan vokasi, diwajibkan memiliki STR agar nantinya dapat bekerja di sektor kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Fakta Sepele Tapi Bikin Kamu Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Perhatikan Hal Ini
Nah Tribuners, meskipun belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah mengenai jalur tenaga kesehatan yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2024, ada beberapa jabatan pada CPNS 2023 yang tidak mensyaratkan STR sebagai syarat pendaftaran.
Berikut 15 rekomendasi formasi tenaga kesehatani yang tak perlu melampirkan STR.
1. Epidemiolog Kesehatan Ahli
Tugas seorang ahli epidemiologi kesehatan ahli adalah mengamati penyakit dan masalah kesehatan secara sistematis dan menyajikannya secara optimal untuk memfasilitasi pencegahan dan tindak lanjut guna mencegah wabah penyakit agar tidak menyebar dan menjadi epidemi (kejadian luar biasa) di masyarakat.
2. Administrator Kesehatan Ahli
Tugas seorang administrator kesehatan ahli adalah melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perizinan, akreditasi dan sertifikasi program pembangunan kesehatan.
Baca juga: Ternyata 4 Hal Ini Bisa Buat kamu Tak Lulus Rangkaian Tes Kesehatan CPNS 2024, Ko Bisa?
3. Ahli epidemiologi kesehatan terampil
Tugas epidemiolog kesehatan terampil adalah melakukan keterampilan operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang epidemiologi.
4. Entomolog Kesehatan Ahli
Tugas entomolog kesehatan ahli adalah melakukan kegiatan teknis fungsional dalam pengamatan, penyidikan, pemberantasan dan pengendalian vektor/serangga pengganggu penyakit.
5. Nutrisionis Ahli
Ahli diet terdaftar adalah orang yang bekerja untuk menjaga dan meningkatkan gizi masyarakat dengan mengajar dan mengelola gizi di rumah sakit atau pusat kesehatan yang relevan.
6. Fisikawan Medis Ahli
Tugas seorang fisikawan medis profesional termasuk menyiapkan alat untuk layanan fisika medis, melakukan sejumlah layanan seperti keselamatan radiasi, diagnostik radiologi/pencitraan medis, radioterapi, dan kedokteran nuklir, serta melakukan pemantauan dan evaluasi layanan fisika medis.
Baca juga: 110.553 Formasi CPNS Kemenag 2024, Ini Tenaga yang Dibutuhkan Gus Men Mulai Guru Hingga Penghulu
7. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
Tugas seorang pembimbing kesehatan kerja ahli adalah melakukan kegiatan pembinaan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.
8. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
Tugas seorang ahli teknologi laboratorium kesehatan ahli berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni pemecahan masalah, serta pengajaran secara sistematis di bidang laboratorium kesehatan.
9. Perekam Medis Ahli
Tugas seorang perekam medis ahli adalah melakukan kegiatan pelayanan perekaman wajib informasi kesehatan di sarana kesehatan.
10. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
Tugas seorang teknisi laboratorium kesehatan terampil adalah memantau dan melakukan kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode di fasilitas kesehatan.
Kegiatan yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode
Konsep atau metode operasional di bidang laboratorium kesehatan.
Baca juga: Tiket Masuk CPNS 2024 Bisa Hangus Jika Lakukan Daftar Tambahan di Periode Lain, Ini Penjelasan BKN
11. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
Tugas seorang pekerja terampil promosi kesehatan dan ilmu perilaku adalah menggunakan pendekatan ilmu perilaku untuk melaksanakan layanan promosi kesehatan, termasuk komunikasi, informasi, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan.
12. Kesehatan Psikolog Klinis Ahli
Tugas seorang spesialis psikolog klinis kesehatan adalah memberikan pelayanan psikologi klinis, termasuk asesmen, menginterpretasikan hasil asesmen, intervensi, menulis laporan psikologi klinis, bekerja pada tatanan berisiko tinggi, melakukan manajemen masalah psikologi klinis di komunitas rumah sakit, melakukan kerja lapangan khusus psikologi klinis di komunitas, dan menjadi saksi ahli.
13. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
Pekerjaan seorang spesialis promosi kesehatan dan ilmu perilaku adalah bekerja di lembaga pemerintah untuk mempromosikan bidang layanan kesehatan.
14. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
Tugas seorang spesialis kesehatan lingkungan adalah melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan di organisasi pemerintah.
15. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
Tugas seorang tenaga kesehatan lingkungan terampil berkaitan dengan desinfeksi media lingkungan terhadap vektor penyakit dan bahaya lingkungan untuk hewan, seperti limbah, sampah, bahan kimia berbahaya, pestisida, radiasi, dan lain-lain, pelaksanaan kesehatan lingkungan pada situasi tertentu dan pengendalian manajemen kesehatan lingkungan di area kerja. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.