Tim Gabungan Polres Garut Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Penjualan Bensin Sesuai Takaran

Tim Gabungan Polres Garut Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Penjualan Bensin Sesuai Takaran

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/sidqi al ghifari
Tim Gabungan Polres Garut Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Penjualan Bensin Sesuai Takaran 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Tim gabungan dari Polres Garut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Garut, Senin (1/4/2024). 

Tujuan dari inspeksi ini adalah untuk memastikan bahwa penjualan bensin di sejumlah SPBU tersebut sesuai dengan takaran yang ditetapkan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan tidak adanya kerugian yang dirasakan konsumen.

"Ini untuk memastikan bahwa masyarakat yang berangkat mudik ataupun yang liburan ke Garut, pom bensin yang ada disini dalam kondisi aman," ujarnya kepada awak media. 

Dalam sidak yang dilakukan, tim gabungan yang terdiri dari petugas kepolisian dari Polres Garut dan Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM, melakukan pemeriksaan terhadap alat pengukur bahan bakar di setiap SPBU yang mereka kunjungi. 

Mereka juga mengambil sampel bensin untuk diuji keabsahan dengan alat ukur khusus. 

Dari hasil pemeriksaan di lebih dari lima SPBU, pihaknya tidak menemukan kecurangan takaran, namun menurutnya pemeriksaan menyeluruh masih akan dilakukan. 

"Kita juga cek di beberapa mesinnya, terlihat masih tersegel itu artinya mesin tersebut tidak diutak atik, secara menyeluruh semuanya normal tidak ada temuan," ungkapnya. 

Penera ahli pertama pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut, Setiadi, mengatakan,  pengelola SPBU bisa dipidana jika merubah atau menempelkan sesuatu di mesin penyalur bensin

Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan undang-undang metrologi ilegal nomor 2 tahun 1981, jika ditemukan menggunakan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengakapannya (uttp) yang segelnya rusak itu  diancam  pidana. 

"Pidananya paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000," ujarnya.

Ia menuturkan, masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kecurangan atau kejanggalan saat membeli bensin di SPBU

"Bisa dilaporkan ya, penindakannya tetap bersama polisi," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved