Link Pengaduan THR 2024, Disnaker Provinsi Jabar Buka Posko Satgas Layanan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR)

Editor: ferri amiril
Kompas.com
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR) Ilustrasi THR(Shutterstock.com/Arif Budi C ) 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR). Melalui posko ini, para pekerja bisa berkonsultasi bahkan melaporkan dengan cara datang langsung ke posko atau melalui saluran komunikasi jika perusahaannya tidak memberikan THR pada Idulfitri 1445 H.

Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam
menyambut hari raya keagamaan.

"Selain di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Posko Satgas tersebut tersebar di lima UPTD Wasnaker dan di 27 Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan kabupaten/kota di Jawa Barat," kata Teppy di Kantor Disnakertrans Jabar, Rabu (27/3/2024).

Ia mengatakan form link layanan pengaduan THR milik Kemenaker RI terintegrasi melalui laman
https://poskothr.kemnaker.go.id. Khusus di Jawa Barat tersedia juga link
https://bit.ly/pengaduanTHR2024Jabar. Semua identitas pelapor dipastikan kerahasiaanya.

Penyampaian pengaduan dapat juga dikirm melaui alamat email pengaduanthrjabar2024@gmail.com atau  dengan menggunakan telepon hotline di nomor 0811 2121 444. Posko THR ini dibuka H–14 sampai H+14 Lebaran, baik di Posko Provinsi Disnaker Provinsi, UPTD Wasnaker dan Disnaker Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

"Untuk memastikan itu terjadi maka kita berkoordinasi dengan kabupaten kota, di provinsi kita menyiapkan layanan untuk pemenuhan ini. Akses ini menjadi tempat untuk mengadukan. Jadi siapapun, para pekerja dapat menginformasikan kepada kami untuk dapat menyampaikan gambaran kalau-kalau memang ada kemungkinan tidak dapat THR tersebut," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai
hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Teppy mengatakan bahwa berdasarkan aturan ini, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ditemukan kasus ini, tim dari Disnakertrans akan meminta klarifikasi perusahaan terlapor.

Teppy mengatakan adapun sanksi bagi perusahaan yang telat bayar THR adalah harus menambah 5 persen dari THR yang seharusnya dibayarkan. Jika tidak juga dibayarkan, maka bisa dibawa sampai ke pengadilan.

"Jadi bisa dengan teguran tertulis dengan internalnya. Sampai ke tingkat terakhir  untuk penutup perizinan dan seterusnya untuk menghentikan kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pemprov dan jajaran pemerintah serius betul-betul agar ini dipenuhi sebagai salah satu bentuk perlindungan perhatian kita kepada seluruh pekerja," katanya.

Pada 2023, katanya, pihaknya menerima total 362 aduan. Sebagian besar pelaporam dilakukan secara daring sebanyak 311, dan luring sebanyaj 51 laporan.(*) 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved