CPNS 2024

KemenPANRB Menaikan Passing Grade CPNS 2024 Secara Resmi, Segini Besarannya

CPNS 2024: Nilai Ambang Batas Pasing Grade Tahun Ini Resmi Dinaikan KemenPANRB, Segini Prediksinya

|
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunjabar.id
ilustrasi Passing grade tes SKD CPNS (2018) (menpan.go.id) 

"Secara bertahap mereka itu akan ke IKN, khususnya untuk instansi pusat," ucap Aba.

Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 207.247 formasi CPNS pusat untuk rekrutmen tahun ini.

Alasan lain selain soal penempatan, tujuan dinaikkannya standar Passing Grade adalah untuk meningkatkan kualitas out put.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Semakin Dekat, Berikut Cara Cek Formasi CPNS Secara Online

Sehingga diperlukan proses seleksi yang sangat kompetitif, seperti itu menurut Aba Subagja.

"NAB-nya akan kita tinggikan, sehingga dia akan sangat kompetitif," ucapnya.

Kendati demikian ini akan tetap menjadi peluang besar bagi Freshgraduate untuk dapat menjadi PNS di IKN dengan berbagai fasilitas istimewa.

Baca juga: Pembukaan Seleksi CPNS 2024 Semakin Dekat, Berikut Cara Cek Formasi CPNS Secara Online

Prediksi NAB Tahun 2024

Aturan passing grade SKD CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Jadi, para pelamar baik CPNS dan PPPK diharapkan untuk bisa melewati nilai ambang batas SKD yang ditentukan supaya bisa lolos ke tahap SKB sesuai ketentuan tiap formasi di kementerian atau lembaga pilihan.

Jika diteliti kebelakang, pada tahun lalu nilai ambang batas pada seleksi CPNS berada pada angka :

  • Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150
  • Passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175
  • Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225
  • Khusus lulusan cum laude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  • Khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

Baca juga: Ternyata Ini Kriteria Kelulusan PPPK 2023, Tidak Ada Passing Grade?

Ketentuan SKD CPNS 2023

  • Nilai kumulatif tertinggi SKD 2023: 550
  • Jumlah soal TWK: 30 butir soal
  • Jumlah soal TIU: 35 butir soal
  • Jumlah soal TKP: 45 butir soal
  • Bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • Bobot soal TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0

Meski demikian untuk menghitung prediksi NAB tahun 2024, masih harus menunggu informasi resmi dari BKN, sebab perhitungan tidak bisa dilakukan tanpa nilai paten yang telah ditetapkan pemerintah untuk seleksi tahun ini.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved