Advertorial

Tetep Abdulatip Sosialisasikan Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tetep Abdulatip memaparkan terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tetep Abdulatip memaparkan terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 (Perda 5/2021) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada masyarakat di Gedung Al-Wustho, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu (24/3/2024). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tetep Abdulatip menemui ratusan masyarakat di Gedung Al-Wustho, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu (24/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Tetep memaparkan terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 (Perda 5/2021) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut politisi PKS tersebut, Perda 5/2021 itu merupakan revisi dari Perda 13/2018.

“Perda ini dilatarbelakangi Pandemi Covid-19, mengingat masyarakat sangat perlu penertiban khusus melalui aturan-aturan,” jelasnya kepada TribunPriangan.com saat ditemui di lokasi pada Minggu (24/3/2024) petang.

Baca juga: Tetep Abdulatip: Pendidikan Jangan Seperti Anjang-Anjangan Karena Pengaruhi SDM Indonesia

Baca juga: Peran Kiai Pesantren Perlu Perhatian Pemerintah, Tetep Abdulatip: Ada Undang-undang dan Perda

Tetep juga menyinggung Pasal 11 yang memuat sejumlah ruang lingkup ketertiban umum tersebut.

“Jadi, ruang lingkupnya adalah; tertib tata ruang, jalan, perhubungan, sungai, saluran irigasi, situ, pinggir pantai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, keadaan bencana alam, dan nonalam,” lengkap dia.

Dengan demikian, tambah Tetep, terkait pelaksanaan ketertiban umum, setiap orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan.

“Perintah dan/atau larangan ini, maksudnya, yang telah ditetapkan pemerintah dalam penanganan bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah,” ujarnya.

Oleh sebab itu, tambah Tetep, ia juga mengakut telah menginformasikan kepada masyarakat yang hadir, bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Ini dalam rangka mewujudkan perlindungan masyarakat akiba bencana, dan pembatasan kegiatan masyarakat itu dilakukan setelah adanya penetapan status darurat bencana,” lengkapnya.

Terkait pembatasan kegiatan masyarakat, Tetep mengungkap bahwa hal tersebut bisa ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah dibahas dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi.

Sedang khusus untuk bencana nonalam Covid-19, pembatasan ditetapkan sesuai kriteria tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian tempat tidur rumah sakit serta menggunakan zona risiko.

“Di dalam Perda 5/2021 ini juga terdapat pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Itu tertuang di Pasal 22,” jelasnya.

Terkait pembinaan, sambung Tetep, yakni hal tersebut diselenggarakan dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan, bimbingan teknis, pendidilan dan pelatihan, serta bentuk lainnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved