CPNS 2024

Calon Pelamar CPNS 2024 Ternyata Bisa Tidak Ikut Tes SKD Asal Penuhi Syarat-syarat Ini

Berikut Ini Dia Kabar Bahagia Jika Calon Pelamar CPNS 2024 Bisa Masuk Tanpa Perlu Tes SKD Lho, Ini Dia Ketentuannya

Freeprik
Calon Pelamar CPNS 2024 Ternyata Bisa Tidak Ikut Tes SKD Asal Penuhi Syarat-syarat Ini 

2. Memenuhi nilai ambang batas

Catatan khusus, jika untuk nilai SKD yang dapat digunakan kembali adalah nilai SKD yang memenuhi ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

Jika nilai SKD kamu belum memenuhi ambang batas (passing grade) mohon maaf belum bisa digunakan ya.

Baca juga: CPNS 2024: Simak Ini Deretan Syarat Dokumen Penting dan Ukuran Tinggi Badan Formasi Penjaga Tahanan

3. Tidak perlu mengulang ujian SKD

Jika kamu memilih untuk menggunakan kembali nilai SKD di tahun 2023, kamu tidak perlu untuk mengikuti tes SKD ulang untuk rekrutmen CPNS tahun 2024, cukup menunggu hasil ranking SKD kamu diumumkan.

Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Ada Kejaksaan Agung-hingga KemenESDM

4. Nilai SKD terbaru untuk rekrutmen CPNS 2024

Namun, jika kamu memutuskan untuk mengikuti tes SKD pada rekrutmen CPNS 2024 atau tidak menggunakan nilai SKD tahun 2023, maka nilai SKD terakhir kamu pada tahun 2024 akan digunakan.

Hasilnya bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai yang Anda dapatkan pada rekrutmen CPNS sebelumnya.

 

Nah Tribuners, itu dia 4 ketentuan yang harus kamu ketahui jika ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023 di seleksi CPNS 2024 ini.

Oleh karena itu, pahami aturan di atas agar dapat mengambil keputusan yang tepat ya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Beli LEGO One Piece Di Blibli

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved