Naskah Khutbah Jumat
Naskah Khutbah Jumat 22 Maret 2024, Rugilah Orang yang Tidur Setelah Subuh di Bulan Ramadhan
Naskah Khutbah Jumat 22 Maret 2024, Rugilah Orang yang Tidur setelah Subuh di Bulan Ramadhan
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
Rasa kantuk ditambah kondisi perut yang kenyang membuat mereka sulit untuk tidak merebahkan tubuh di atas empuk kasur, apalagi untuk orang yang tinggal di wilayah dengan cuaca dingin.
Padahal, para ulama tidak menganjurkan tidur setelah shalat subuh. Sebab itu, mereka menggunakan waktu tersebut untuk memperbanyak dzikir sampai matahari terbit. Tentu, aktivitas positif ini seharusnya semakin giat dilakukan saat momen Ramadhan karena pahala amal ibadah dibalas berkali-kali lipat. Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam menegaskan,
وَبِالْجُمْلَةِ فَيُكْثِرُ فِيْهِ مِنْ أَعْمَالِ الْخَيْرِ لِأَنَّ الْعَمَلَ يُضَاعَفُ فِيْهِ عَلَى الْعَمَلِ فِيْ غَيْرِهِ مِنْ بَقِيَّةِ الشُّهُوْرِ
Artinya, “Seseorang dapat melakukan kebaikan secara umum karena ganjaran amal kebaikan apapun bentuknya akan dilipatgandakan dibandingkan ganjaran amal kebaikan yang dilakukan di luar bulan Ramadhan. (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Ḥāsyiyatul Baijūrī, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999], juz I, halaman 562)
Syekh Sulaiman Al-Jamal dalam Ḥāsyiyatul Jamāl bahkan mengatakan bahwa tidur setelah shalat subuh merupakan perbuatan yang mendatangkan siksa. Sebab, waktu yang seharusnya digunakan untuk memperbanyak dzikir justru disia-siakan begitu saja.
Syekh Sulaiman menuturkan,
النَّوْمُ عَلَى سَبْعَةِ أَقْسَامٍ نَوْمُ الْغَفْلَةِ وَنَوْمُ الشَّقَاوَةِ وَنَوْمُ اللَّعْنَةِ وَنَوْمُ الْعُقُوبَةِ وَنَوْمُ الرَّاحَةِ وَنَوْمُ الرَّحْمَةِ وَنَوْمُ الْحَسَرَاتِ. أَمَّا نَوْمُ الْغَفْلَةِ فَالنَّوْمُ فِي مَجْلِسِ الذِّكْرِ وَنَوْمُ الشَّقَاوَةِ النَّوْمُ فِي وَقْتِ الصَّلاةِ وَنَوْمُ اللَّعْنَةِ النَّوْمُ فِي وَقْتِ الصُّبْحِ وَنَوْمُ الْعُقُوبَةِ النَّوْمُ بَعْدَ الْفَجْرِ وَنَوْمُ الرَّاحَةِ النَّوْمُ قَبْلَ الظُّهْرِ وَنَوْمُ الرَّحْمَةِ النَّوْمُ بَعْدَ الْعِشَاءِ
Artinya, “Tidur itu ada tujuh macam, yaitu tidur lalai, tidur celaka, tidur laknat, tidur siksa, tidur istirahat, tidur rahmat, dan tidur penyesalan. Tidur lalai merupakan tidur yang dilakukan di majelis dzikir (tempat orang berkumpul untuk dzikir bersama), tidur celaka merupakan tidur saat waktu shalat, tidur laknat merupakan tidur di waktu subuh, tidur siksa merupakan tidur setelah waktu fajar (shalat subuh), tidur istirahat merupakan tidur sebelum waktu dzuhur, dan tidur rahmat merupakan tidur setelah shalat isya.” (Sulaiman Al-Jamal, Ḥāsyiyatul Jamāl, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiah, 2013], juz I, halaman 429).
Baca juga: NASKAH KHUTBAH JUMAT 22 Maret 2024, Ramadhan Penetralisir Noda Jiwa
Alasan Dihukumi Makruh Hukum tidur setelah shalat subuh adalah makruh., hal ini karena pada waktu tersebut ada beberapa keutamaan yang bisa diperoleh seorang Muslim jika memanfaatkan momen ini dengan baik.
Berikut adalah dua alasan kemakruhan tidur setelah subuh.
1. Mempersempit Rezeki
Tidur setelah subuh bisa menyebabkan rezeki menjadi sempit. Rezeki dalam hal ini tidak saja diartikan dalam bentuk materi, tetapi juga mencakup semua anugerah Allah SWT.
Sebab itu, jika kita merasa susah mencari kerja, penghasilan sulit mengalami peningkatan bahkhan merosot, susah memahami ilmu, dan sebagainya, bisa jadi itu disebabkan karena sering tidur setelah shalat subuh.
Dalam satu hadits diriwayatkan,
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: مَرَّ بِيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مُضْطَجِعَةٌ مُتَصبِّحَةٌ، فَحَرَّكَنِي بِرِجْلِهِ، ثُمَّ قَالَ: يَا بُنَيَّةُ، قُوْمِي اشْهَدِيْ رِزْقَ رَبِّكِ، وَلَا تَكُونِي مِنَ الْغَافِلِينَ، فَإِنَّ اللهَ يَقْسِمُ أَرْزَاقَ النَّاسِ مَا بَيْنَ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.