Zakat Fitrah 2024

Besaran Zakat Fitrah Menjadi 2,7 Kilogram, Ini Sikap NU dan Muhammadiyah Tasikmalaya

Edaran Baznas di Kota Tasikmalaya tentang kenaikan zakat fitrah menjadi 2,7 kilogram meninbulkan polemik di bawah, ini sikap NU dan Muhammadiyah

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com/shuterstock
Surat Edaran Ketua Baznas yang bernomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tersebut menunjukkan, besaran zakat fitrah yang sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa yang dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten se-Jawa Barat. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran yang memuat besaran zakat fitrah.

Surat Edaran Ketua Baznas yang bernomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tersebut menunjukan, besaran zakat fitrah yang sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa yang dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Dilansir dari surat tersebut, besaran Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yakni Rp 45 ribu.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran yang memuat besaran zakat fitrah.

Surat Edaran Ketua Baznas yang bernomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tersebut menunjukkan, besaran zakat fitrah yang sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa yang dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Tasikmalaya 2,7 Persen, Sesuai dengan Fatwa MUI Tahun 2022

Bersamaan dengan hal tersebut, Baznas Kota Tasikmalaya menggelar Musyawarah Penetapan Besaran Zakat 1445 H/2024 M pada Kamis (14/3/2024) lalu.

Melalui musyawarah tersebut, bahwa besaran zakat fitrah di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat adalah 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 65 Tahun 2022.

Sekretaris Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Tasikmalaya, Abun Sulaeman mengatakan, kenaikan tersebut menimbulkan polemik.

“Edaran Baznas di Kota Tasikmalaya tentang kenaikan zakat fitrah menjadi 2,7 kilogram meninbulkan polemik di bawah (red: kalangan masyarakat), terutama warga NU. Sehingga kami mengadakan musyawarah dengan Katib Syuriyah dan wakil-wakil rois,” ucapnya pada Minggu (17/3/2024).

“Setelah kami kaji, memang tidak ada salahnya ada kenaikan sampai 2,7 kilogram. Ini masalah fiqih, banyak juga pendapat-pendapat dari imam madzhab,” lanjut Abun.

Kendati demikian, tambah dia, melalui hasil kajian dari beberapa kitab, demi kemaslahatan warga Kota Tasikmalaya khususnya, maka PC NU memutuskan zakat fitrah untuk tetap di 2,5 kilogram.

Terpisah, Katib Syuriyah, KH Rukman Syamsudin menjelaskan bahwa hitungan zakat 1 sha (red: ukuran takaran yang berlaku di zaman Nabi) itu berpindah ke satuan mud.

“Zakat itu 1 sha berpindah ke mud (red: ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan). 1 mud itu bervariasi, maka disepakatai oleh Nahdlatul Ulama Syuriah PC NU Kota Tasikmalaya, bahwa zakat fitrah tahun ini dan seterusnya juga yang sudah lalu 2,5 kilogram beras,” tegasnya.

Hal tersebut, tambah Rukman, karena beredar di masyarakat ihwal bagaimana zakat yang telah lalu.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved