Breaking News

Ramadhan 2024

Apakah Mengupil di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan? Berikut Penjelasannya

Berikut Ini Dia Penjelesan Lengkap Apakah Mengupil saat Puasa di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa atau Tidak

Tribunnews.com
Apakah Mengupil saat Puasa di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelesannya (Istimewa) 

Aktivitas wudhu dengan menghirup air ke dalam lubang hidung, yang biasa disebut istinsyaq, dapat membatalkan puasa.

Sebab, ada kemungkinan air yang dihirup masuk ke dalam lubang hidung melewati batas awal yang dimaksud.

Hal ini diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah SAW bersabd :

“Sesungguhnya wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa”. (H.R. Nasa’i).

Baca juga: TERNYATA Begini Hukumnya Bekam saat Puasa Ramadhan, Apakah Sah atau Tidak?

Namun, apabila benda atau sesuatu apa pun masuk ke lubang hidung dan melewati jauf secara tidak sengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa atau puasa tetap sah.

Adapun hal itu berangkat dari definisi puasa itu sendiri, yaitu menahan diri untuk tidak makan dan minum, dan menahan diri dari yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai matahari terbenam.

Jadi, apakah mengupil dapat membatalkan puasa? Jawabanya adalah tidak membatalkan puasa atau puasa tetap sah.

Karena tidak melewati jauf dan mengupil bukan termasuk makan ataupun minum sesuatu. Wallahualam. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved