Ramadhan 2024
Apakah Mengupil di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan? Berikut Penjelasannya
Berikut Ini Dia Penjelesan Lengkap Apakah Mengupil saat Puasa di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa atau Tidak
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa kita sudah masuk di hari ke-3 puasa di bulan suci Ramadhan 2024.
Tentu, di bulan Ramadhan ini kita pun berlomba-lomba dalam menjalankan ibadah serta amalan-amalan baik yang mendatangkan pahala terbaik.
Karena, puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban kita sebagai umat muslim.
Seperti firman Allah SWT dalam Al-Quran: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).
Maka dari itu, jangan sampai kita melakukan hal-hal yang dilarang selama menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Salat Khusyuk Jadikan Pikiran Jauh Lebih Baik dan Terhindar dari Pikiran Kotor di Bulan Ramadhan
Umat Islam wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa.
Sebab, hal itu dapat membatalkan ibadah puasanya.
Lantas, jika mengupil saat berpuasa apakah dapat membatalkan puasa?
Mengupil jelas merupakan aktivitas memasukan tangan ke lubang hidung sehingga muncul pertanyaan tersebut.
Dilansir dari laman resmi nu, seseorang bisa dianggap batal puasa apabila memasukkan benda dengan sengaja ke dalam salah satu lubang yang berpangkal ke organ bagian dalam (jauf), misalnya mulut, hidung dan telinga.
Baca juga: ONE DAY ONE HADIST Kamis 14 Maret 2024/ 3 Ramadhan 1445, Balasan Nikmat Orang Berpuasa
Karena lubang (jauf) tersebut terhubung dengan organ dalam, maka tidak serta merta apabila kemasukan atau dimasuki sesuatu secara sengaja menjadikan puasa batal.
Terdapat batas awal pada benda atau sesuatu melewati batas lubang tersebut otomatis puasa menjadi batal.
Adapun dalam kasus ngupil yang menjadi lubang sasaran adalah hidung.
Nah, batas awal dari lubang hidung adalah bagian yang dinamakan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata dan lubang dalam telinga. Bagian ini tidak terlihat oleh mata telanjang.
Baca juga: 15 Contoh Tema Kultum Singkat Ramadhan 2024, Seputar Menahan Godaan Selama Puasa
Hal yang sama juga jika kita mengambil air wudhu dan memasukkan air wudhu ke dalam lubang hidung.
Aktivitas wudhu dengan menghirup air ke dalam lubang hidung, yang biasa disebut istinsyaq, dapat membatalkan puasa.
Sebab, ada kemungkinan air yang dihirup masuk ke dalam lubang hidung melewati batas awal yang dimaksud.
Hal ini diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah SAW bersabd :
“Sesungguhnya wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa”. (H.R. Nasa’i).
Baca juga: TERNYATA Begini Hukumnya Bekam saat Puasa Ramadhan, Apakah Sah atau Tidak?
Namun, apabila benda atau sesuatu apa pun masuk ke lubang hidung dan melewati jauf secara tidak sengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa atau puasa tetap sah.
Adapun hal itu berangkat dari definisi puasa itu sendiri, yaitu menahan diri untuk tidak makan dan minum, dan menahan diri dari yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai matahari terbenam.
Jadi, apakah mengupil dapat membatalkan puasa? Jawabanya adalah tidak membatalkan puasa atau puasa tetap sah.
Karena tidak melewati jauf dan mengupil bukan termasuk makan ataupun minum sesuatu. Wallahualam. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.