Puasa Ramadhan 2024
Selain Larang Pengeras Suara, Ceramah Ramadhan dan Idul Fitri Tentang Topik Ini Juga Dilarang
Selain Larang Pengeras Suara, MENAG Juga Kelaurkan Laranga Ceramah Ramadhan dan Idul Fitri Berisi Politik Praktis
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas melarang ceramah Ramadhan dan khutbah Idul Fitri bermuatan politik praktis.
Larangan tersebut dituangkan langsung dalam Surat Edaran Mentri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Panduang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhna dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Sebelumnya Mentri Yaqut juga diketahui sempat melarang penggunaan atribut pengeras suara diluar masjid.
Baca juga: Menteri Agama Resmi Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Pengeras Suara Selama Bulan Ramadhan
Selain meminta tak bermuatan politik praktis, Menag juga mengimbau agar materi ceramah bermuatan nilai toleransi dan persatuan bangsa.
"Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan," ujar Yaqut dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Yaqut juga mengimbauan agar umat Islam bisa melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa dan mempererat persaudaraan.
Dia juga berpesan agar takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca juga: 1 Ramadhan 1445 Hijriah Jatuh Tanggal Berapa? Ini Prediksi Pemerintah, NU, dan Muhamadiyah
"Mengimbau agar takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban dan nilai-nilai toleransi," ucapnya.
Selain itu, Yaqut juga menegaskan agar tak ada larangan shalat Idul Fitri di masjid, musala, dan lapangan. "Terakhir, mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat," tandasnya.
Berikut SE Menag Lengkap Pedoman Pengeras Suara
1. Umum
Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1. mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
Kemenag
Menag
Kemenag RI
Ramadhan 2024
SE Pedoman Pengeras Suara
Pedoman Pengeras Suara
Larangan Penggunaan Pengeras Suara
pengeras suara
Larangan Ceramah Ramadhan Politik Praktis
Larangan Ceramah Idul Fitri Politik Praktis
| Menteri Agama Resmi Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Pengeras Suara Selama Bulan Ramadhan |
|
|---|
| Menag Rilis Aturan Nikah Baru tahun 2024: KUA Bakal Jadi Tempat Nikah Semua Agama Tak Hanya Islam |
|
|---|
| Kuota Jemaah Haji Indonesia Terbesar Tahun Ini, Menag Teken Kesepakatan dengan Menteri Arab Saudi |
|
|---|
| Menag Yaqut Cholil Qoumas Tanggapi Arahan Presiden soal ASN Dilarang Bukber: Semestinya Diikuti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Menteri-Agama-Menag-Yaqut-Cholil-Qoumas-di-Kompleks-Istana-Kepresidenan.jpg)