Puasa Ramadhan 2024
BAGAIMANA Hukumnya Mimpi Basah di Siang Bolong saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya
bagaimana hukumnya apabila seseorang keluar air mani saat mimpi basah? Apakah puasanya batal?
TRIBUNPRIANGAN.COM - Puasa bulan Ramadhan, menjadi ibadah wajib bagi seluruh umat islam di dunia.
Dalam melaksanakan ibadah wajib tersebut, bukan tanpa alasan juga memiliki aturan dalam mengerjakannya.
Aturan-aturan umum yang harus dihindari seorang muslim saat dalam keadaan berpuasa, diantaranya menghindari perkataan dusta, mengerjakan tindakan bodoh, saling berbantah-bantahan, mengucapkan kata kotor, berbuat gaduh dan bertengkar, berkumur dan istinsyaq secara berlebihan, serta berciuman secara bernafsu
Namun taukah kamu selain aturan tersebut adapun hal-hal yang secara sengaja maupun tidak dapat membatalkan puasa dengan sendirinya.
Dimana seseorang yang menjalankan ibadah puasa tak hanya perlu menahan lapar, dahaga, atau hawa nafsu, tetapi ia juga harus menghindari perkara yang dapat membatalkannya.
Baca juga: Benarkah Puasa Bisa Menurunkan Berat Badan? Ini Jawabannya
Syaikh Ahmad Jad dalam buku Fikih Sunnah Wanita mengemukakan, "Yang membatalkan puasa adalah setiap sesuatu yang menyebabkan seseorang berpuasa keluar dari hakikat puasanya, di mana makna sebenarnya puasa yaitu menahan diri dari segala yang menggagalkan puasa disertai niat."
Menukil buku Fiqih Sunnah 2, Sayyid Sabiq menyebutkan terdapat dua macam perkara sebab batal puasa; 1) yang membatalkan sehingga mewajibkan qadha, dan 2) yang membatalkan sehingga wajib qadha dan kafarat.
Perkara yang membatalkan Puasa dan Wajib Qadha, dainataranya makan dan minum dengan sengaja, muntah secara sengaja, mengeluarkan mani, memasukkan sesuatu ke dalam mulut, memang berniat membatalkan puasa, serta haid dan nifas.
Termasuk pula didalamnya pemahaman soal air mani seseorang yang keluar di saat menjalankan puasa.
Baca juga: Apa Saja Ketentuan dan Hal-hal yang Membatalkan Puasa Tanpa Sengaja?
Tentu saja hal tersebut membatalkan puasa, namun apabila dilalui dengan proses persenggamaan, atau hubungan suami istri.
Atau dengan usaha sendiri (masturbasi), kedua hal tersebut apabila dilakukan saat siang hari di bulan Ramadhan tentu akan membatalkan.
Namun bagaimana hukumnya apabila seseorang keluar air mani saat mimpi basah? Apakah puasanya batal?
Akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I, memberikan penjelasan mengenai hal itu.
Hal tersebut disampaikan Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?.
Baca juga: 5 Tips Ampuh Menjaga Kesehatan dan Daya Tahan Tubuh saat Bulan Puasa Ramadan
Ia menjelaskan, mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang, lantaran terjadi di luar kesengajaan manusia.
"Tentang mimpi basah ini, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi basah itu, mimpi itu 'kan diluar kesengajaan manusia."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-tidurr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.