37 Desa dan 7 Kecamatan di Garut Masih Cemas, BPJT Jelaskan Lelang Tol Getaci Hari Ini

37 Desa dan 7 Kecamatan di Garut Masih Cemas, BPJT Jelaskan Lelang Tol Getaci Hari Ini

|
Editor: ferri amiril
PUPR
37 Desa dan 7 Kecamatan di Garut Masih Cemas, BPJT Jelaskan Lelang Tol Getaci Hari Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN GARUT - Nasib 37 Desa di Kabupaten Garut setelah jadwal lelang Tol Getaci ditutup.

Jadwal lelang Tol Getaci berubah. Penjelasan umum mengenai dokumen prakualifikasi akan dilaksanakan pada Kamis (14/3/2024) pukul 10.00 WIB dengan rincian akan ditentukan dalam dokumen prakualifikasi.

Dalam laman tersebut proyek yang dilelang bernama Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Ciamis sepanjang 108,30 kilometer.

Nilai investasi ruas Gedebage-Kabupaten Ciamis diperkirakan mencapai Rp 31,04 triliun.

Kali ini ruas Kabupaten Bandung Nagreg-Kabupaten Garut Garut Utara-Garut Selatan ada dukungan konstruksi dari pemerintah.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kembali melakukan perubahan jadwal lelang Tol Getaci. Di lihat dari laman BPJT.pu.go.id, perubahan lelang kembali diumumkan kemarin.

Baca juga: Jadwal Lelang Tol Getaci Berubah, Ruas Nagreg-Garut Dapat Dukungan Konstruksi Pemerintah

Dasar hukum kerjasama Tol Getaci mengacu kepada UU 38 Tahun 2004 dan perubahannya PP 15 Tahun 2005 dan perubahannya, Perpres 38 Tahun 2015 dan peraturan terkait lainnya.

Perkiraan nilai investasi Tol Getaci sebesar Rp 31,04 triliun.

Lingkup proyek Tol Getaci melakukan pendanaan, perencanaan teknis, pengoperasian, pemeliharaan untuk keseluruhan jalan Tol Getaci serta pelaksanaan konstruksi pada porsi Badan usaha Jalan Tol.

Dukungan pemerintah untuk Tol Getaci direncanakan dalam bentuk dukungan konstruksi pada seksi Nagrek-Garut Utara-Garut Selatan.

Bentuk kerjasama Tol Getaci bangun, guna, serah, dengan dukungan pemerintah.
Proses prakualifikasi lelang akan dilakukan secara elektronik. Peminat dapat melakukan pendaftaran pada jam kerja sampai dengan Kamis (28/3/2024) pada situs https://bpjt.pu.go.id/invest_reg_gaetacim

BPJT juga mengumumkan semua badan usaha baikbadan usaha tunggal maupun berbentuk konsorsium dibolehkan untuk mendaftar. Pendaftaran prakualifikasi hanya dapat dilakukan oleh Direktur Utama perusahaan atau pihak yang dikuasakan oleh Direktur Utama dengan melampirkan surat kuasa. Pihak yang mengunduh dokumen wajib mencantumkan copy identitas diri KTP/SIM/Paspor. Semua proses prakualifikasi ini tidak dipungut biaya apapun.

Penjelasan umum mengenai dokumen prakualifikasi akan dilaksanakan pada Kamis (14/3/2024) pukul 10.00 WIB dengan rincian akan ditentukan dalam dokumen prakualifikasi.

Badan usaha atau konsorsium yang berminat diundang untuk memasukan dokumen kualifikasi sesuai kriteria dokumen prakualifikasi.

Perubahan jadwal pelaksanaan prakualifikasi lelang adalah sebagai berikut.
Batas akhir waktu pengambilan dokumen prakualifikasi sebelumnya 29 Februaru sekarang menjadi 28 Maret. Penjelasan dokumen prakualifikasi sebelumnya 7 November 2023 sekarang 14 Maret 2024.
Batas akhir waktu pemasukan isian dokumen prakualifikasi sebelumnya 4 Maret sekarang 1 April 2024.
Informasi lain terkait proses prakualifikasi yang tidak diubah tetap sama sesuai pengumuman awal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved