Mata Lokal Memilih

12 Caleg Dapil Kota Tasikmalaya 1 Lolos Masuk DPRD Hasil Pleno Rekapitulasi, Gerindra Borong 3 Kursi

12 calon anggota legislatif atau caleg daerah pemilihan atau dapil Kota Tasikmalaya 1 ditetapkan meraih suara terbanyak, Gerindra borong3 kursi

|
Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Nama-nama caleg DPRD Kota Tasikmalaya yang meraih suara terbanyak di 4 dapil. Sejumlah caleg peraih suara terbanyak berpeluang besar menjadi anggota dewan termasuk beberapa petahana. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA – 12 calon anggota legislatif atau caleg daerah pemilihan atau dapil Kota Tasikmalaya 1 ditetapkan meraih suara terbanyak pada pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Tasikmalaya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya dalam Keputusan nomor 274 Tahun 2024 menetapkan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kota Tasikmalaya tahun 2024.

Penetapan itu berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota  dari kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan  Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir Model  D.HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA.

Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2024 sebagaimana dimaksud  dalam Diktum KESATU terdiri atas:

1.  perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan  Umum dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2024  sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Keputusan ini; dan

Baca juga: Hasil Penghitungan Suara Caleg DPRD Kota Tasikmalaya Dapil Kota Tasikmalaya 1, Ada Riko Restu Wijaya

Baca juga: Gerindra, PPP & PKB Kuasai Penghitungan Suara DPRD Kota Tasikmalaya, Ini Caleg Raih Suara Terbanyak

2.  perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota  Tasikmalaya setiap Partai Politik Peserta Pemilihan  Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari Keputusan ini.

Di tingkat Kota, Partai Gerindra memperoleh suara terbanyak yaitu 88.293 suara. Perolehan suara tertinggi didapat dari Dapil Kota Tasikmalaya 1 yaitu sebanyak 26.727 suara.

Lalu peringkat kedua terbanyak diduduki PPP yang memperoleh 68.856 suara, disusul PKB dengan perolehan 49.312 suara.

PKS berada di peringkat keempat dengan perolehan 51.724 suara.

Partai besar lainnya, Partai Golkar dan PDIP, memperoleh 38.237 suara dan 35.099 suara.

Metode Sainte Lague

Pada Pemilu 2024, kursi DPRD dan DPR akan dibagi menggunakan sistem yang sama, yaitu metode Sainte Lague. Ini adalah metode perhitungan yang telah digunakan sejak 2019. Saat ini, KPU sedang melakukan perhitungan suara mulai dari capres-cawapres hingga DPRD kabupaten/kota.

Cara perhitungan dengan menggunakan metode ini adalah dengan menggunakan kalkulasi yang diperlukan untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh oleh setiap partai politik. Metode ini memiliki keuntungan dalam memastikan kemurnian dan keadilan dalam proses pemilihan.

Pengertian Sainte Lague

Melansir laman resmi Universitas Stikubank, Sainte Lague adalah sebuah metode untuk menentukan perolehan suara kursi partai politik di parlemen. Penentuan itupun didasarkan dengan perhitungan yang menerapkan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi.

Pembagian itu bersifat angka ganjil. Mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya. Seperti namanya, pencetus metode ini adalah seseorang ahli matematika asal Prancis yang bernama Andre Sainte Lague. Metode ini pertama kali muncul pada 1910.

Metode Sainte Lague sendiri telah disepakati sebagai metode yang sah dalam menentukan jumlah kursi bagi tiap parpol berdasarkan perolehan suara. Adapun landasan hukumnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414.

Cara Hitung Kursi Pileg 2024 Metode Sainte Lague

Mengutip laman resmi Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dijelaskan perhitungan dalam menentukan jumlah kursi calon legislatif bagi tiap partai politik. Perhitungan itu dibagi dengan empat metode. Berikut penjelasannya.

Alokasi Kursi Pertama

Dalam alokasi kursi pertama perolehan suara dibagi satu. Misalnya terdapat 5 partai politik. Parpol A mendapatkan 5.000 suara, parpol B punya 4.000 suara, parpol C punya 3.000 suara, parpol D punya 2.000 suara, dan parpol E punya 1.000 suara. Dalam alokasi kursi pertama ini parpol A akan mendapatkan satu kursi karena memiliki suara terbanyak.

Alokasi Kursi Kedua

Bagi parpol yang mendapatkan kursi pertama, perolehan partai tersebut dibagi tiga. Sementara perolehan partai yang belum mendapatkan kursi tetap dibagi satu.

Misalnya terdapat 5 partai politik. Parpol A mendapatkan 5.000 suara akan dibagi 3. Sementara parpol B punya 4.000 suara, parpol C punya 3.000 suara, parpol D punya 2.000 suara, dan parpol E punya 1.000 suara, tetap dibagi satu. Dari hasil itu parpol B akan mendapatkan satu kursi karena memperoleh suara terbanyak.

Alokasi Kursi Ketiga

Bagi parpol yang mendapatkan kursi pertama dan kedua akan dibagi tiga perolehan suaranya. Sementara parpol yang belum mendapatkan kursi tetap dibagi satu perolehan suaranya. Pemenang alokasi kursi ketiga akan diberikan bagi parpol dengan raihan suara terbanyak.

Alokasi Kursi Keempat

Bagi parpol yang mendapatkan kursi di alokasi ketiga akan dibagi suaranya menjadi lima. Sementara parpol yang mendapatkan kursi di tahap kedua akan dibagi tiga perolehan suaranya. Selanjutnya bagi parpol yang tak dapat kursi di tahap sebelumnya tetap dibagi satu perolehan suaranya.

Gerindra Borong 3 Kursi

Sebagaimana diketahui, Dapil Kota Tasikmalaya 1 yang meliputi Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang, dan Kecamatan Bungursari, memiliki kuota 12 kursi.

Menurut penghitungan sistem Sainte Lague, berdasarkan data hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kota Tasikmalaya,  diperoleh hasil, bahwa Partai Gerindra memperoleh 3 kursi di DPRD Kota Tasikmalaya dan PPP 2 kursi. Sementara PKB, PKS, PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PAN masing-masing meraih 1 kursi.

Dari data hasil penetapan rekapitulasi suara, 3 kursi Gerindra akan diisi Evi Silviani sebagai peraih suara terbanyak, Aslim dan Kuntara Harjasuparna.

Kursi PPP akan diisi politisi muda, Riko Restu Wijaya, yang menjadi caleg dengan suara terbanyak di Dapil 1. Kursi kedua akan diisi H Muslim Sumarna.

Berikutnya caleg yang akan masuk DPRD Kota Tasikmalaya adalah Ahmad Junaedi Sakan (PKB), Muslim (PDIP), H Dayat Mustopa (Partai Golkar), Ir Tjahja Wandawa (Nasdem), H Yadi Mulyadi (PKS), Enan Suherlan (PAN), dan Aufaa Sezara Dianjani (Demokrat).

Di antara 12 orang ini, 8 di antaranya adalah petahana anggota DPRD, yaitu Aslim, Ir Tjahja Wandawa, Enan Suherlan, Muslim Sumarna, Kuntara Harjasuparna, Dayat Mustopa, Muslim, dan Ahmad Junaedi Sakan.

Sementara wajah baru dari Dapil 1 adalah Riko Restu Wijaya, Evi Silviani, Yadi Mulyadi dan Aufaa Sezara Dianjani.

12 Caleg Peraih Suara Terbanyak di Dapil Kota Tasikmalaya 1:

  1. Riko Restu Wijaya (PPP) 7.250 suara
  2. Evi Silviani (Gerindra) 6.190 suara
  3. Aslim SH MSi (Gerindra) 5.842 suara
  4. MUSLIM, S.Sos., M.Si. (PDIP) 4.296 suara
  5. Kuntara Harjasuparna SE (Gerindra) 3.926 suara
  6. H. MUSLIM SUMARNA, S.Pd., M.Si. (PPP) 3.588 suara
  7. AHMAD JUNAEDI SAKAN, S.H. (PKB) 3.525 suara
  8. H. DAYAT MUSTOPA, S.IP. (Partai Golkar) 3.360 suara
  9. H. YADI MULYADI, S.H. (PKS) 3.383 suara
  10. ENAN SUHERLAN, A.Md., S.Th.I, S.H., M.M. (PAN) 2.930 suara
  11. AUFAA SEZARA DIANJANI, S. AB. (Partai Demokrat) 2.352 suara
  12. Ir TJAHJA WANDAWA (Nasdem) 2,212 suara. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved