Mata Lokal Memilih
12 Caleg Dapil Kota Tasikmalaya 1 Lolos Masuk DPRD Hasil Pleno Rekapitulasi, Gerindra Borong 3 Kursi
12 calon anggota legislatif atau caleg daerah pemilihan atau dapil Kota Tasikmalaya 1 ditetapkan meraih suara terbanyak, Gerindra borong3 kursi
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA – 12 calon anggota legislatif atau caleg daerah pemilihan atau dapil Kota Tasikmalaya 1 ditetapkan meraih suara terbanyak pada pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Tasikmalaya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya dalam Keputusan nomor 274 Tahun 2024 menetapkan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kota Tasikmalaya tahun 2024.
Penetapan itu berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA.
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
1. perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini; dan
Baca juga: Hasil Penghitungan Suara Caleg DPRD Kota Tasikmalaya Dapil Kota Tasikmalaya 1, Ada Riko Restu Wijaya
Baca juga: Gerindra, PPP & PKB Kuasai Penghitungan Suara DPRD Kota Tasikmalaya, Ini Caleg Raih Suara Terbanyak
2. perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Di tingkat Kota, Partai Gerindra memperoleh suara terbanyak yaitu 88.293 suara. Perolehan suara tertinggi didapat dari Dapil Kota Tasikmalaya 1 yaitu sebanyak 26.727 suara.
Lalu peringkat kedua terbanyak diduduki PPP yang memperoleh 68.856 suara, disusul PKB dengan perolehan 49.312 suara.
PKS berada di peringkat keempat dengan perolehan 51.724 suara.
Partai besar lainnya, Partai Golkar dan PDIP, memperoleh 38.237 suara dan 35.099 suara.
Metode Sainte Lague
Pada Pemilu 2024, kursi DPRD dan DPR akan dibagi menggunakan sistem yang sama, yaitu metode Sainte Lague. Ini adalah metode perhitungan yang telah digunakan sejak 2019. Saat ini, KPU sedang melakukan perhitungan suara mulai dari capres-cawapres hingga DPRD kabupaten/kota.
Cara perhitungan dengan menggunakan metode ini adalah dengan menggunakan kalkulasi yang diperlukan untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh oleh setiap partai politik. Metode ini memiliki keuntungan dalam memastikan kemurnian dan keadilan dalam proses pemilihan.
Pengertian Sainte Lague
Melansir laman resmi Universitas Stikubank, Sainte Lague adalah sebuah metode untuk menentukan perolehan suara kursi partai politik di parlemen. Penentuan itupun didasarkan dengan perhitungan yang menerapkan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi.
Pembagian itu bersifat angka ganjil. Mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya. Seperti namanya, pencetus metode ini adalah seseorang ahli matematika asal Prancis yang bernama Andre Sainte Lague. Metode ini pertama kali muncul pada 1910.
Metode Sainte Lague sendiri telah disepakati sebagai metode yang sah dalam menentukan jumlah kursi bagi tiap parpol berdasarkan perolehan suara. Adapun landasan hukumnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414.
Cara Hitung Kursi Pileg 2024 Metode Sainte Lague
Mengutip laman resmi Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dijelaskan perhitungan dalam menentukan jumlah kursi calon legislatif bagi tiap partai politik. Perhitungan itu dibagi dengan empat metode. Berikut penjelasannya.
Alokasi Kursi Pertama
Dalam alokasi kursi pertama perolehan suara dibagi satu. Misalnya terdapat 5 partai politik. Parpol A mendapatkan 5.000 suara, parpol B punya 4.000 suara, parpol C punya 3.000 suara, parpol D punya 2.000 suara, dan parpol E punya 1.000 suara. Dalam alokasi kursi pertama ini parpol A akan mendapatkan satu kursi karena memiliki suara terbanyak.
Alokasi Kursi Kedua
Bagi parpol yang mendapatkan kursi pertama, perolehan partai tersebut dibagi tiga. Sementara perolehan partai yang belum mendapatkan kursi tetap dibagi satu.
Misalnya terdapat 5 partai politik. Parpol A mendapatkan 5.000 suara akan dibagi 3. Sementara parpol B punya 4.000 suara, parpol C punya 3.000 suara, parpol D punya 2.000 suara, dan parpol E punya 1.000 suara, tetap dibagi satu. Dari hasil itu parpol B akan mendapatkan satu kursi karena memperoleh suara terbanyak.
Alokasi Kursi Ketiga
Bagi parpol yang mendapatkan kursi pertama dan kedua akan dibagi tiga perolehan suaranya. Sementara parpol yang belum mendapatkan kursi tetap dibagi satu perolehan suaranya. Pemenang alokasi kursi ketiga akan diberikan bagi parpol dengan raihan suara terbanyak.
Alokasi Kursi Keempat
Bagi parpol yang mendapatkan kursi di alokasi ketiga akan dibagi suaranya menjadi lima. Sementara parpol yang mendapatkan kursi di tahap kedua akan dibagi tiga perolehan suaranya. Selanjutnya bagi parpol yang tak dapat kursi di tahap sebelumnya tetap dibagi satu perolehan suaranya.
Gerindra Borong 3 Kursi
Sebagaimana diketahui, Dapil Kota Tasikmalaya 1 yang meliputi Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang, dan Kecamatan Bungursari, memiliki kuota 12 kursi.
Menurut penghitungan sistem Sainte Lague, berdasarkan data hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kota Tasikmalaya, diperoleh hasil, bahwa Partai Gerindra memperoleh 3 kursi di DPRD Kota Tasikmalaya dan PPP 2 kursi. Sementara PKB, PKS, PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PAN masing-masing meraih 1 kursi.
Dari data hasil penetapan rekapitulasi suara, 3 kursi Gerindra akan diisi Evi Silviani sebagai peraih suara terbanyak, Aslim dan Kuntara Harjasuparna.
Kursi PPP akan diisi politisi muda, Riko Restu Wijaya, yang menjadi caleg dengan suara terbanyak di Dapil 1. Kursi kedua akan diisi H Muslim Sumarna.
Berikutnya caleg yang akan masuk DPRD Kota Tasikmalaya adalah Ahmad Junaedi Sakan (PKB), Muslim (PDIP), H Dayat Mustopa (Partai Golkar), Ir Tjahja Wandawa (Nasdem), H Yadi Mulyadi (PKS), Enan Suherlan (PAN), dan Aufaa Sezara Dianjani (Demokrat).
Di antara 12 orang ini, 8 di antaranya adalah petahana anggota DPRD, yaitu Aslim, Ir Tjahja Wandawa, Enan Suherlan, Muslim Sumarna, Kuntara Harjasuparna, Dayat Mustopa, Muslim, dan Ahmad Junaedi Sakan.
Sementara wajah baru dari Dapil 1 adalah Riko Restu Wijaya, Evi Silviani, Yadi Mulyadi dan Aufaa Sezara Dianjani.
12 Caleg Peraih Suara Terbanyak di Dapil Kota Tasikmalaya 1:
- Riko Restu Wijaya (PPP) 7.250 suara
- Evi Silviani (Gerindra) 6.190 suara
- Aslim SH MSi (Gerindra) 5.842 suara
- MUSLIM, S.Sos., M.Si. (PDIP) 4.296 suara
- Kuntara Harjasuparna SE (Gerindra) 3.926 suara
- H. MUSLIM SUMARNA, S.Pd., M.Si. (PPP) 3.588 suara
- AHMAD JUNAEDI SAKAN, S.H. (PKB) 3.525 suara
- H. DAYAT MUSTOPA, S.IP. (Partai Golkar) 3.360 suara
- H. YADI MULYADI, S.H. (PKS) 3.383 suara
- ENAN SUHERLAN, A.Md., S.Th.I, S.H., M.M. (PAN) 2.930 suara
- AUFAA SEZARA DIANJANI, S. AB. (Partai Demokrat) 2.352 suara
- Ir TJAHJA WANDAWA (Nasdem) 2,212 suara. (*)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News
12 caleg
Dapil Kota Tasikmalaya 1
DPRD Kota Tasikmalaya
Partai Gerindra
3 kursi
Riko Restu Wijaya
Aslim
DAFTAR 50 Anggota DPRD Indramayu Terpilih Periode 2024-2029, Sah Ditetapkan KPU, Perindo Dapat Kursi |
![]() |
---|
Tokoh Ulama dan Masyarakat Ciamis Konsolidasi, Tentukan Arah Politik dalam Pilkada Ciamis dan Jabar |
![]() |
---|
45 Nama Caleg yang Lolos ke DPRD Kota Cimahi, PKS Mendominasi, Ada 21 Orang Wajah Baru |
![]() |
---|
4 Caleg DPRD Jabar dari Dapil Jabar 3 KBB Lolos Jadi Wakil Rakyat, Ketua Viking Persib Amankan Kursi |
![]() |
---|
Hasil Pilpres 2024 di Jawa Barat, Prabowo-Gibran Menang Atas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.