Dalam Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, Dua Dinas Ini Dilibatkan di Kabupaten Sumedang

Dalam Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, Dua Dinas Ini Dilibatkan di Kabupaten Sumedang

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/kiki andriana
Dalam Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, Dua Dinas Ini Dilibatkan di Kabupaten Sumedang 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Rokok ilegal yang murah harganya menjadi komoditas empuk bagi para pelajar. Harga Rp 7-10 ribu per bungkus terjangkau oleh pelajar

Namun, dampak yang diakibatkan karena menghisap rokok ilegal itu bisa jadi merusak kesehatan. Untuk penanggulakan peredaran rokok ilegal di kalangan pelajar ini, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang dilibatkan. 

"Nah itu ada asumsi karena harganya murah, pastilah akan lebih jauh dari medis, kemudian, ya ada peningkatan perokok pemula,"

"Antispiasi kami koordinasi dengan PPA, sosialiasi dengan Dinas Pendidikan, ke kerumunan untuk menyampaikan bahaya merokok," kata Kepala Bidang Penegakkan Perundangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal kepada TribunPriangan.com, Rabu (28/2/2024). 

Dalam praktiknya, jika menemukan ada pelajar mengonsumsi rokok ilegal, Satpol PP tidak bisa serta merta menindak, sebab peredaran rokok ilegal hanya bisa ditindak oleh Bea dan Cukai. 

Akan tetapi, bukan berarti Satpol PP tidak bisa mengamankan perilaku pelajar yang demikian. Rizal mengatakan Satpol PP menjalin komunikasi dengan Wakasek Kesiswaan di beragam sekolah. 

"Langkah kami persuasif, humanis, profesoonal, kami sampaikan  ke berbagai sekolah, ke Wakasek Kesiswaan, manakala besok lusa ada yang merokok, kami akan melakukan tindakan pembinaan,"

"Bisa saja sebagaimana di Satpol PP, guru dan orang tuanya akan kami panggil," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved