Selasa, 14 April 2026

Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Sumedang, Segini Besarannya

Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Sumedang, Segini Besarannya bisa dilakukan pembayaran hingga dengan idulfitri

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/kiki andriana
Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Sumedang, Segini Besarannya 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Zakat fitrah untuk Ramadhan tahun 2024 di Kabupaten Sumedang sudah bisa dibayarkan pada awal bulan puasa itu. 

Dengan beras sebagai makanan pokok orang Indonesia, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram. 

Pembayaran zakat itu bisa dikonversi ke nilai rupiah. Jadi, warga yang tidak berzakat dengan beras, berzakat dengan uang yang senilai dengan 2,5 kilogram beras. 

Di Sumedang, Baznas telah menyepakati beras yang dipakai untuk berzakat adalah beras kualitas medium. 

Beras dengan kualitas demikian harga per kilogramnya Rp16.000. Dengan demikian, zakat fitrah per orang nilainya Rp 40.000.

"Harga ngambil medium jadi Rp40 ribu, mudah-mudahan tetap di kelas menengah harga berasnya," kata Kepala Baznas Sumedang, Ayi Subhan Hafas kepada Tribun Jabar.id, Selasa (27/2/2024).

Baznas Sumedang menargetkan capaian zakat Rp30 miliar untuk tahun 2024 ini. Tahun lalu, target Rp25 miliar dapat Rp26 miliar.

Baznas Sumedang juga menargetkan pastisipasi muzaki atau orang berzakat lebih banyak. Pada tahun 2023, sebanyak 66 persen partisipasi zakat melalui Baznas Sumedang. Tahun 2024, ditargetkan partisipasi zakat naik do angka 75-80 persen. 

"Rakor dengan SKPD dan Camat, agar ada push supaya bersama mengawal zakat melalui Baznas," kata Ayi.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved