Pemilu 2024

Pemilu 2024: PDIP Surati KPU Soal Penolakan Sistem Sirekap Sebagai Komponen Perhitungan Suara

Pemilu 2024 : PDIP Surati KPU Terkait Penolakan Penggunaan Laman Sirekap Sebagai Komponen Perhitungan Suara

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
PDIP Surati KPU Terkait Penolakan Penggunaan Laman Sirekap Sebagai Komponen Perhitungan Suara (Istimewa) 

Adapun disisi lain, KPU sebelumnya telah mengklarifikasi temuan kejanggalan tersebut, dan mengakui terdapat kesalahan akibat ketidaksempurnaan pembacaan Optical Character Recognition atau OCR dokumen C1 yang diunggah melalui Sirekap.

Kesalahan itu terjadi di 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, kata Arif, belum ada hasil audit keamanan sistem yang diperlihatkan oleh KPU.

Bahkan juga, tidak ada hasil audit perlindungan data warga setelah kejadian kebocoran data DPT yang terjadi pada 223.

"Kami meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistem dan audit perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Arif.

Baca juga: VIRAL Cybercity Ungkap Sirekap Pemilu 2024 Pakai Alibaba Cloud yang Berlokasi di Luar Indonesia

Tentang Sirekap

Sirekap merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Rekapitulasi.

Menurut keterangan di toko aplikasi Google Play Store, aplikasi Sirekap berfungsi untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.

Sistem Sirekap akan merekam data otentik dokumen C.

Hasil di TPS, sehingga meminimalisir kesalahan pemasukan data (entry data), mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Selain dalam bentuk aplikasi mobile, Sirekap juga bisa diakses melalui web.

Namun, pihak yang bisa masuk atau login di Sirekap versi web hanya anggota KPU dan Badan Adhoc.

Cara kerja Sirekap menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR).

Keduanya berdasarkan pada pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). (*)

Simak berita-berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved