Pemilu 2024

TERNYATA Ini Perbedaan Mendasar Tentang Hasil Real Count dan Quick Count, Anda Wajib Tahu

Berikut Ini Dia Perbedaan Mendasar antara Real Count dan Quick Count yang Sedang Ramai Diperbincangkan

Istimewa
Perbedaan Mendasar antara Real Count dan Quick Count 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai saat ini perhitungan suara dalam Pemilu 2024 masih terus dilaksanakan.

Pemilu ini sasyarakat Indonesia memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.

Nah, khusus untuk hasil resmi Pemilu 2024 akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir April 2024.

Baca juga: Cara Lihat Mandiri Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Situs Resmi KPU, Ini Link-nya

Namun, sebelum hasil resmi tersebut keluar, masyarakat dapat memantau perkembangan perolehan suara melalui penghitungan cepat atau quick count yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei.

Namun, saat ini beredar tentang kontroversi hasil hitung suara real count dan quick count yang berbeda.

Lantas, apa sebetulnya perbedaan antara real count dan quick count? Berikut iformasinya.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pemilu 2024, Kapan KPU akan Umumkan Hasil Resmi Pilpres?

Quick Count

Untuk quick count sendiri merupakan salah satu metode untuk mengetahui informasi secara cepat atau perhitungan cepat.

Nah untuk quick count ini sudah dipakai oleh sejumlah lembaga survei di Indonesia antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.

Quick count atau hitung cepat bisa diartikan pula merupakan sebuah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Dalam langkah pengampilan sampel metode ini dilapangan yaitu dengan cara cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Baca juga: Seorang Anggota KPPS di KBB Meninggal Dunia Setelah Bertugas Pada Pemilu 2024, Kesehatan Terus Turun

Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Hasil dari quick count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved