Kamis, 30 April 2026

Pemilu 2024

Kapan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Selesai? Begini Penjelasan dari KPU

Kapan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Selesai? Begini Penjelasan dari KPU

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunKaltim.com
Kapan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Selesai? Begini Penjelasan dari KPU 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemilu serentak digelar di Indonesia pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Untuk sementara saat ini masih dalam masa perhitungan suara atau yang dikenal dengan Quick Count.

Hasil resmi dari perhitungan suara tewrsebut nantinya akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah Masih ada jadwal dan tahapan pemilu lainnya usai pemungutan suara.

Baca juga: TERNYATA Begini Cara Lihat Hasil Perhitungan Suara Secara Mandiri di Laman pemilu2024.kpu.go.id

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, penghitungan dan rekapitulasi suara dilaksanakan pada 15 Februari hingga 20 Maret.

Selanjutnya KPU akan mengumumkan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Peserta pemilu bisa mengajukan daftar permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK juga akan mengirim surat mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden serta legislatif.

Baca juga: Ingat!, Begini Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024, Pemilih Pemula Jangan Sampai Tidak Sah

Jika tidak ada permohonan perselisihan, presiden dan wakil presiden serta legislatif terpilih akan ditetapkan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat dari MK.

Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan presiden dan wakil presiden paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Hal ini juga yang berlaku bagi hasil pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Perselisihan hasil pemilu, menurut UU MK, wajib diputus dalam jangka waktu 14 hari sejak permohonan tercatat dalam buku register perkara konstitusi.

Adapun pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden akan digelar pada 20 Oktober 2024.

Baca juga: Pemilu 2024 Usai, Harga Beras Merangkak Naik, Stok di Pasar Tradisional Cimahi Tinggal Segini

Seperti yang telah diketahui, di Pilpres 2024 ini, ada tiga calon presiden dan wakil presiden yang bertanding.

Mereka yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Saat ini, pasangan Prabowo-Gibran tampak unggul berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei.

Berdasarkan penghitungan sementara KPU juga pasangan nomor urut 2 ini mengungguli Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.(*)

Simak berita-berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved