Pemilu 2024

Hasil Real Count dan Quick Count Kok Bisa Beda? Ternyata Ini Perbedaan Mendasar Keduanya

Berikut Ini Dia Perbedaan Mendasar antara Real Count dan Quick Count yang Sedang Ramai Diperbincangkan

Istimewa
Hasil Real Count dan Quick Count Kok Bisa Beda? Ternyata Ini Perbedaan Mendasar Keduanya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai saat ini penghitungan suara Pemilu 2024 masih terus dilaksanakan.

Pemilu 2024 masyarakat Indonesia memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Nah sementara resmi Pemilu 2024 akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada lambat 20 Maret 2024.

Baca juga: Cara Lihat Mandiri Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Situs Resmi KPU, Ini Link-nya

Namun, sebelum hasil resmi tersebut keluar, masyarakat dapat memantau perkembangan perolehan suara melalui penghitungan cepat atau quick count yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei.

Namun, saat ini beredar tentang kontroversi hasil hitung suara real count dan quick count yang berbeda.

Lantas, apa sebetulnya perbedaan antara real count dan quick count? Berikut iformasinya.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pemilu 2024, Kapan KPU akan Umumkan Hasil Resmi Pilpres?

Quick Count

Quick count  merupakan salah satu metode untuk mengetahui informasi secara cepat atau penghitungan cepat.

Quick count ini sudah dipakai oleh sejumlah lembaga survei di Indonesia, seperti LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.

Quick count atau hitung cepat bisa diartikan pula merupakan sebuah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Dalam langkah pengampilan sampel metode ini dilapangan yaitu dengan cara cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Baca juga: Seorang Anggota KPPS di KBB Meninggal Dunia Setelah Bertugas Pada Pemilu 2024, Kesehatan Terus Turun

Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Hasil dari quick count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Real Count

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved