Pemilu 2024

TPS Pemilu 2024 Buka Hingga Jam Berapa Hari Ini? Ini Ketentuan Waktu dari KPU

TPS Pemilu 2024 Buka Hingga Jam Berapa Hari Ini? Ini Ketentuan Waktu dari KPU

Foto : Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Ilustrasi Lokasi TPS di hari pencoblosan 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahapan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 telah dimulai.

Warga Indonesia akan menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif, menjadikan tahapan puncak dalam Pemilu 2024.

Warga di seluruh negeri dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah masing-masing.

Selain mengetahui hari pelaksanaan dan lokasi pemilihan, penting juga bagi pemilih untuk mengetahui waktu operasional TPS Pemilu 2024. Untuk itu, simak waktu dan ketentuan khusus saat pemungutan suara di TPS yang harus diperhatikan di bawah ini.

Baca juga: Jangan Takut! Pemilih Tak Terdaftar Masih Bisa "Nyoblos", Begini Ketentuan Tegas dari KPU

Ketentuan pemungutan suara di TPS

Merujuk Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019, berikut ini adalah ketentuan situasi khusus pada saat pemungutan suara Pemilu di TPS.

  • (1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang: sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
  • (2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.
    Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP.

Baca juga: Cara Mudah Cek DPT Pemilu 2024 Online di HP dan Jadwal Pembukaan TPS di Seluruh Indonesia

Cara cek DPT online Pemilu 2024 pakai HP

  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Buka aplikasi browser di HP
  • Kunjungi website di alamat cekdptonline.kpu.go.id atau langsung KLIK DISINI
  • Di laman "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", isi NIK lalu klik tombol "Pencarian"
    Jika NIK telah terdaftar sebagai DPT, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu yang diikuti.
  • Jika kamu belum terdaftar, muncul keterangan "Data tidak ditemukan".
  • Jika menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, kamu bisa menghubungi KPU setempat atau mengajukan permohonan perbaikan data melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Baca juga: 5 Tips Bagi Pemilih Pemula yang akan Nyoblos pada Pemilu 2024 Hari Ini

Pencoblos tak terdaftar di DPT

Jika tidak terdaftar di DPT, warga RI tetap dapat menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Caranya dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.

Jika tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, warga baru dapat mencoblos 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir atau pukul 12.00-13.00 WIB.

Pemilih kategori DPK juga hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia.

Baca juga: BEGINI Penampakan TPS Pemilu 2024 di Desa Bendasari Ciamis dengan Konsep Wedding

Dokumen yang harus dipersiapkan dan dibawa ke TPS

  • Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Formulir model C Pemberitahuan dari KPU.
  • Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Model A surat pindah memilih.
  • Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).(*)

Simak artikel serupa TirbunPriangan.com di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved