CPNS 2024
Begini Panduan Cek Formasi CPNS 2024 di Sscasn.bkn.go.id Beserta Link Daftar, Lengkap Kisi-kisi Soal
Begini Panduan Cek Formasi CPNS di Sscasn.bkn.go.id Beserta Link Daftar, Lengkap Kisi-kisi Soal
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
- Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS
- Pilih formasi dan klik daftar
Baca juga: IKN Butuh 600 Formasi CPNS 2024, Formasi Apa Saja? Ini Penjelasannya
Formasi PNS 2024
Diketahui jika sebanyak 2,3 juta yang terdiri dari 690.822 formasi bagi lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada seleksi CPNS 2024.
Formasi instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK.
Khusus formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.
Bahkan, untuk seleksi CPNS 2024 ini pun kembali dengan ketentuan yang baru yang mana seleksi CPNS 2024 akan dibuka sebanyak tiga periode.
Untuk jadwal lengkap pendaftaran CPNS 2024 sebagai berikut:
- Periode I: Maret 2024
- Periode II: Juni 2024
- Periode III: Agustus 2024
Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Diprediksi Lolos Seleksi CPNS 2024, Adakah Jurusanmu di Sini?
Syarat CPNS 2024
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.(*)
Simak artikel serupa TribunPriangan.com di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.