CPNS 2023
Belasan Ribu Pelamar Belum Isi DRH NI CPNS 2023, BKN Beri Peringatan: Tidak Isi Dianggap Undur Diri
7.089 Pelamar yang Baru Lengkapi Data DRH NI CPNS 2023, BKN Tegaskan Konsekuensi Berupa Blacklist-Denda
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 kini telah berada di penghujung seleksi.
Adapun berbagai instansi kini sudah mengumumkan hasil akhir dari seleksi nasional tersebut.
Bagi peserta CPNS 2023 yang berhasil lolos seleksi, diwajibkan membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca juga: Formasi CPNS 2024 BIN untuk Lulusan SMA Sederajat, Lengkap Syarat dan Nominal Gaji Per Golongannya
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Penerbitan Nomor Induk Pegawai CPNS 2023 atau DRH NIP CPNS 2023 sudah dibuka sejak 21 Januari 2024 hingga 21 Februari 2024.
Pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelolah oleh Bandan Kepegawaian Negara (BKN).
Peserta yang tidak melengkapi DRH NI dan NIP dalam batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: 45 Contoh Soal SKD CPNS 2024, Lengkap Beserta Kunci Jawaban TWK, TIU dan TKP
Namun hingga detik ini, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru sekitar 7.089 pelamar dari 20 ribu lebih pelamar yang telah mengisi DRH NIP CPNS 2023.
Mencermati kondisi yang ada, BKN mengingat konsekuensi bagia pelamar yang tidak mengisi DRH NIP CPNS 2023.
Bagi peserta yang tidak mengisi DRH CPNS 2023 dianggap mengundurkan diri.
Tidak sampai di situ, peserta yang mengundurkan diri setelah kelulusan ada konsekuensi berupa sanksi.
Sanksi yang dimaksdu mulai dari blacklist hingga denda ratusan juta rupiah.
Baca juga: TERNYATA Ini Deretan Instansi yang Sepi Peminat CPNS 2023, Berpeluang Besar Lolos Seleksi CPNS 2024
Berikut sanksi bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah lulus:
1. Sanksi Blacklist
Pasal 54 Ayat 2, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, mengatur sanksi berupa blacklist bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai.
Sanksi ini menyatakan bahwa peserta yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya. Artinya, nama peserta tersebut akan diblacklist selama satu periode.
CPNS 2023
Info CPNS
DRH NI CPNS 2023
Pengisian DRH NI CPNS 2023
Link Pengisian DRH NI CPNS 2023
Dokumen Pengisian DRH NI CPNS 2023
DRH NI
mengundurkan diri
| Segera Isi DRH NIP CPNS 2023 Sebelum 21 Februari, Begini Cara Pengisian dan Dokumen yang Dibutuhkan |
|
|---|
| SIAPKAN BERKASMU, IKN Buka 600 Formasi Seleksi CPNS 2024, Segera Cek di Sini |
|
|---|
| 5 Jurusan Ini Paling Banyak Dibutuhkan pada CPNS 2024, Ada Jurusanmu? |
|
|---|
| Daftar Formasi CPNS 2024 Lulusan S1 Pendidikan, Ada Pengembang Kurikulum Hingga Penyuluh Bahasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilsutrasi-tes-rekrutmen-CPNS-2023.jpg)