Bantuan Sosial
Cara Cek Bansos PKH di HP Lewat siks.kemensos.go.id, Apakah Namamu Sudah Terdaftar?
Simak Tips dan Cara Cek Bansos PKH Lewat HP, Login SIKS-NG cekbansos.kemensos.go.id/siks.kemensos.go.id Artikel ini telah tayang
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul.
Berikut ini informasi yang akan muncul:
- Nama penerima manfaat
- Alamat penerima manfaat
- Jenis bansos yang diterima
- Jumlah bansos yang diterima
Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka yang akan muncul adalah keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Baca juga: Catat! Bansos PKH Tahap 1 Akan Cair Awal Tahun Ini, Segini Nonimalnya Untuk 7 Kategori
Tips Mudah Cek Bansos PKH Lewat HP
Berikut ini beberapa tips untuk memudahkan Anda melakukan cek bansos PKH lewat HP:
- Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil
- Pastikan Anda memiliki KTP yang valid
- Pastikan Anda memasukkan informasi wilayah penerima manfaat dengan benar
Cek bansos PKH lewat HP merupakan cara yang mudah dan cepat untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos PKH.
Pengecekan melalui website Kemensos
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol CARI DATA.
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang diinput.
Baca juga: Cara Dapatkan Bansos Iuran Kesehatan Rp 42 Ribu/Bulan, Harus Terdaftar di DTKS
Pengecekan melalui Aplikasi Cek Bansos
Apa Itu Bansos PBI JK? Bantuan Iuran Kesehatan Rp42 Ribu/Bulan, Begini Cara Penerima |
![]() |
---|
Apa Itu Bansos BPNT, Penjelasan 4 Prinsip dan 5 Manfaat Untuk Warga Pra Sejahtera |
![]() |
---|
4 Syarat Penerima Bansos BPNT, Bisa Cek Melalui Handphone |
![]() |
---|
Cara Dapatkan Bansos Iuran Kesehatan Rp 42 Ribu/Bulan, Harus Terdaftar di DTKS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.