CPNS 2023

Baru 7.089 dari 20 Ribu Pelamar yang Telah Lengkapi DRH NI CPNS 2023, BKN Berlakukan Sanksi Tegas

7.089 Pelamar yang Baru Lengkapi Data DRH NI CPNS 2023, BKN Tegaskan Konsekuensi Berupa Blacklist-Denda

TribunNews.com
Ilsutrasi tes rekrutmen CPNS 2023 

Pasal 54 Ayat 2, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, mengatur sanksi berupa blacklist bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai.

Sanksi ini menyatakan bahwa peserta yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya. Artinya, nama peserta tersebut akan diblacklist selama satu periode.

2. Denda

Selain sanksi blacklist, peserta yang mengundurkan diri juga dapat dikenai denda. Besaran denda bervariasi sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar.

Sebagai contoh, pada pengadaan CPNS 2021 oleh Badan Intelijen Negara (BIN), besaran denda diatur dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021.

Rincian besaran denda adalah sebagai berikut:

  • Peserta yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp25.000.000.
  • Peserta yang telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp50.000.000.
  • Peserta yang telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp100.000.000.

Denda ini merupakan bagian dari upaya instansi untuk menekan angka pengunduran diri peserta yang telah berhasil melalui seleksi dan pemberkasan.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Hampir Selesai, Ini Batas Pengisian dan Link DRH CPNS 2023 yang Bisa Dijangkau

Selain itu bagi peserta CPNS 2023 yang memutuskan untuk mengundurkan diri, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan, seperti mengirimkan surat pernyataan sesuai format yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Formulir dan surat pengunduran diri dapat diunduh di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Selain itu, setelah selesai melakukan pemberkasan NIP dengan DRH, tahap akhir dari rekrutmen CPNS 2023 adalah pengusulan penetapan NIP yang berlangsung selama satu bulan.

Kesimpulan

Mengundurkan diri setelah pemberkasan CPNS dan PPPK 2023 tidak hanya berpotensi membekukan peluang peserta untuk melamar pada periode berikutnya melalui sanksi blacklist, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi finansial melalui sistem denda yang diterapkan oleh instansi terkait.

Oleh karena itu, peserta diharapkan mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri setelah tahap pemberkasan.

Kedua sanksi tersebut, baik blacklist maupun denda, bertujuan untuk memastikan keseriusan dan komitmen peserta yang telah diterima sebagai CPNS atau PPPK.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun birokrasi yang profesional dan berkualitas.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved