Bansos PIP

Apa Itu Program Indonesia Pintar? Bantuan Uang Tunai Bagi Pelajar untuk Berbagai Aspek Pendidikan

Bantuan PIP diproyeksikan untuk perluasan akses pendidikan, kesempatan belajar bagi para peserta didik atau pelajar.

Kompas.com
Kartu Indonesia Pintar atau KIP. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai yang dialokasikan untuk berbagai aspek pendidikan.

Bantuan PIP diproyeksikan untuk perluasan akses pendidikan, kesempatan belajar bagi para peserta didik atau pelajar.

PIP menyasar anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas yakni anakĀ usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun, supaya tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca juga: Kategori Penerima Bansos PKH 2024, Masing-masing Dapat Nominal yang Berbeda-beda

Mereka yang mendapat bantuan PIP bisa berasal dari jalur formal yaitu SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal yakni paket a sampai paket c, serta pendidikan khusus.

Mengutip dari Kemdikbud, PIP digelontorkan degan tujuan supaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Bukan hanya itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Lansia Termasuk Penerima Bansos PKH Sebesar Rp2,4 Juta Setahun, Tahap I Cair Februari 2024

Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan PIP?

Para peserta didik yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP, berhak mendapatkan PIP.

Selain pelajar yang memegang KIP, bantuan PIP menyasar anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas.

Adapun anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus adalah sebagai berikut:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Besaran Bantuan PIP

Perlu diketahui, setiap peserta didik yang sudah dipastikan mendapatkan bantuan PIP akan menerima nominal yang berbeda-beda.

Berikut besaran bantuan PIP:

Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000,

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000,

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved