Bantuan Sosial

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK 2024, Bisa Dapat Bantuan Kesehatan Rp42 Ribu/Bulan

Info Bansos PBI JK 2024, Dapatkan Bantuan Iuran Kesehatan Rp 42 Ribu/Bulan, Begini Cara Ceknya

Tribunpontianak.co.id
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK 2024, Bisa Dapat Bantuan Kesehatan Rp42 Ribu/Bulan 

Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI JK:

  • Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
  • Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.
  • Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
  • Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  • Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
  • Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.

Baca juga: Bansos Rp200 Ribu Cair, Begini Cara Cek Penerima BPNT 2024 Tahap 1, Segera Cek Namamu

Cara Cek Bansos Kartu KIS 2024 

  1. Isi provinsi.
  2. Isi kabupaten/kota.
  3. Isi kecamatan.
  4. Isi desa sesuai tempat tinggal.
  5. Isi nama penerima Bansos lengkap sesuai KTP.
  6. Isi kode captcha dan cari data.

Sebagai informasi Bantuan iuran PBI JK tersebut tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan akan dicairkan bila Anda sewaktu-waktu membutuhkan penanganan khusus ke rumah sakit berstandar kelas 3.

Bansos PBI JK adalah singkatan dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Artinya, bansos yang diberikan oleh pemerintah ini ditujukan untuk bidang kesehatan.

Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin.

Nantinya, penerima bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma.

Untuk iurannya sendiri, semua akan ditanggung oleh pemerintah.

Perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan diterima langsung oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan begitu, masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.

Proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WhatsApp TribunPriangan di WhatsApp-TribunPriangan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved