Bantuan Sosial

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK 2024, Bisa Dapat Bantuan Kesehatan Rp42 Ribu/Bulan

Info Bansos PBI JK 2024, Dapatkan Bantuan Iuran Kesehatan Rp 42 Ribu/Bulan, Begini Cara Ceknya

Tribunpontianak.co.id
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK 2024, Bisa Dapat Bantuan Kesehatan Rp42 Ribu/Bulan 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Memasuki bulan Februari 2024 ini, akan ada sederet bantuan sosial (bansos) yang akan digelontorkan, salah satunya adalah bansos PBI JK 2024.

Bantuan ini dikenal juga dengan bantuan iuran kesehatan atau KIS 2024.

Penerima Bansos KIS akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat.

Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca juga: UPDATE 6 Bansos yang akan Cair Bulan Februari 2024, Ada Program PIP Kemendikbud dan Kartu Prakerja

Kriteria mereka yang akan mendapatkan Bansos PBI adalah mereka yang memenuhi syarat masuk dalam DTKS.

Dengan artian, masyarakat yang dikategorikan dalam kelompok menengah dan rentan miskin agar bisa memperoleh bantuan pemerintah yang satu ini dari Kemensos.

Sehingga dengan kepesertaan ini iuran perbulan tidak dibebankan kepada penerimannya.

Jika Kartu Indonesia Sehat atau KIS tahun 2024 masih aktif, maka peserta berkesempatan untuk memperoleh bansos secara otomatis.

Baca juga: Dua Bansos Ini Cair Bulan Februari 2024, Segini Nonimalnya

Selain itu, KIS ini juga harus secara berkala dicek, supaya nantinya tidak hangus, dan bisa digunakan untuk memperoleh bansos .

Informasi lebih lanjut pada halaman cek Bansos KIS tersebut adalah informasi keaktifan, dan juga periode bansos yang akan diterima.

Jika KIS tidak digunakan pada periode waktu tertentu, maka ada kemungkinan akan hangus, dan tidak bisa memperoleh bansos.

Seperti pada tahun 2023 lalu total dana iuran yang akan dialokasikan ke kartu KIS yakni sebesar Rp42,000 per bulan.

Baca juga: Pengganti Bansos El Nino, Ternyata Ada Bansos Mitigasi Pangan yang Segera Cair, Segini Nominalnya

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI JK

Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI JK adalah mereka yang kurang mampu.

Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI JK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved