CPNS 2024

Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 Untuk Disabilitas dan Putra Putri Papua

Dibuka Terbatas, Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Putra dan Putri Papua dan Papua Barat di CPNS 2024

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Kementrian PANRB Sudah Ancang-ancang Terima 1,3 Juta Formasi CPNS di Tahun 2024 (Kolase TribunPriangan.com) 

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Penyandang Disabilitas

Pelamar disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2024 adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, baik lahir maupun akibat kecelakaan atau penyakit, yang tidak mengurangi kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang dilamar.

Pelamar disabilitas harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat umum yang harus dipenuhi pelamar disabilitas adalah sebagai berikut.

Baca juga: TERNYATA Segini Batas Usia Calon Pelamar Seleksi CPNS 2024, Lengkap Beserta Jadwal dan Formasi

Syarat Umum Peserta Penyandang Disabilitas

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2024
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Syarat Khusus

  • Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

  1. Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I: minggu ketiga bulan Maret 2024.
  2. Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan PPPK periode II dilaksanakan bulan Juni 2024
  3. Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK periode III akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024

Pada tahun ini, pemerintah juga membuka formasi umum dan disabilitas kepada seluruh masyarakat Indonesia yang :

  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.(*)


Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved