CPNS 2024
Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 Untuk Disabilitas dan Putra Putri Papua
Dibuka Terbatas, Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Putra dan Putri Papua dan Papua Barat di CPNS 2024
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon pegawai negeri Sipil (CPNS) anggaran tahun 2024/2025 direncanakan kembali akan di buka dalam waktu dekat.
Adapun seleksi nasional ini seperti biasa akan dibuka secara online dan merata seluruh Indonesia.
Selain itu, kabar baik ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu para peserta yang ingin daftar, terutama bagi putra dan putri yang berasal provinsi tertentu.
Adapun, seleksi yang digelar secara online tersebut juga membka kesempatan bagi siapa saja, tak terkecuali bagi putra dan putri Papua dan Papua Barat yang termasuk bagi mereka yang berkebutuhan kusus pada perekrutan tahun 2024.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Sebentar Lagi, Begini Cara Mudah Cek Pendataan Non ASN 2024
Namun dalam penerapannya, beberapa instansi mengabarkan tidak memberlakukan perekrutan bagi para putra dan putri Papua.
Hal ini sebagaimana yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No.27 Tahun 2021.
Adapun berdasarkan Permenpan No. 4, Putra Putri Papua dan Papua Barat hanya akan mendapat formasi di instansi pusat.
Dimana pada formasi di instansi pusat dialokasikan bagi lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta Putra dan Putri Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Ini Syarat Seleksi CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas, Segera Cek Sekarang
Sementara itu, khusus, Putra Putri Papua dan Papua Barat memiliki persyaratan tambahan atau khusus dalam rekrutmen CPNS.
Berikut daftar instansi yang membuka formasi bagi Disabilitas serta Putra dan Putri Papua dan Papua Barat 2024.
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pemuda Olahraga
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Agama
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kejaksaan Agung
- Badan Intelijen Negara
- Sekretariat Jenderal MPR
- Sekretariat Jenderal DPR RI
- Mahkamah Agung RI
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Setjen WANTANNAS
- Lembaga Sandi Negara
- Badan Kepegawaian Negara
- Lembaga Administrasi Negara
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Kependudukan dan KB Nasional
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Perpustakaan Nasional RI
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Lembaga Ketahanan Nasional RI
- Kepolisian Negara
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
- Sekretariat Kabinet
- Badan Narkotika Nasional
- Setjen Komisi Pemilihan Umum
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Setjen KOMNAS HAM
- Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
- Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi
- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah
- Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI
- Badan Keamanan Laut RI
- Badan SAR Nasional
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Ombudsman Republik Indonesia
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Setjen Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
Masih dari Permenpan No 27 Tahun 2021, berikut adalah persyaratan khusus yang harus dilengkapi pelamar.
Baca juga: TERNYATA Ini Tahapan 9 Instansi yang Wajibkan Berkas Sertifikat Toefl Jika Ingin Daftar CPNS 2024
Persyaratan khusus:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
- Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku
Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan lainnya agar lolos ke tahap berikutnya. Berikut adalah rinciannya.
Persyaratan CPNS:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, POLRI, atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, dan POLRI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Penyandang Disabilitas
Pelamar disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2024 adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, baik lahir maupun akibat kecelakaan atau penyakit, yang tidak mengurangi kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang dilamar.
Pelamar disabilitas harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi pelamar disabilitas adalah sebagai berikut.
Baca juga: TERNYATA Segini Batas Usia Calon Pelamar Seleksi CPNS 2024, Lengkap Beserta Jadwal dan Formasi
Syarat Umum Peserta Penyandang Disabilitas
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2024
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Syarat Khusus
- Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
- Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I: minggu ketiga bulan Maret 2024.
- Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan PPPK periode II dilaksanakan bulan Juni 2024
- Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK periode III akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024
Pada tahun ini, pemerintah juga membuka formasi umum dan disabilitas kepada seluruh masyarakat Indonesia yang :
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
CPNS 2024
disabilitas
Syarat CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas
penyandang disabilitas
putra dan putri Papua
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
TERNYATA Ini Tahapan 9 Instansi yang Wajibkan Berkas Sertifikat Toefl Jika Ingin Daftar CPNS 2024 |
![]() |
---|
9 Instansi Wajibkan Berkas Sertifikat Toefl Jika Ingin Daftar CPNS 2024, Ini Daftar Tahapannya |
![]() |
---|
8 Instansi yang Sudah Siap Dalam Pembukaan Seleksi CPNS 2024, Cek Sekarang |
![]() |
---|
Agar Persiapan Jauh Lebih Matang, Berikut Alur serta Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.