CPNS 2023

Tak Bersedia Pindah ke IKN? Ini Sanksi yang Akan Diberikan untuk Pegawai PNS dan PPPK

Tak Bersedia Pindah ke IKN? Ini Sanksi yang Akan Diberikan untuk Pegawai PNS dan PPPK

TribunGayo.com
Ini Sanksi yang Akan Diberikan untuk Pegawai PNS dan PPPK yang Tak Bersedia Dipindahkan ke IKN (fame.grid.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya sebagai seorang yang bekerja di instansi pemerintahan salah satunya untuk pegawai PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sudah dituangkan dalam UU ASN 2023.

Yang mana, dalam UU ASN 2023 tersebut terdaoat 5 kewajiban yang ditetaplan negara bagi para PNS dan PPPK.

Sebagai informasi, jika UU ASN 2023 merupakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2023.

Baca juga: TERNYATA Ini Syarat Seleksi CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas, Segera Cek di Sini

Penetapan UU tersebut langsung disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Selain penetapan UU ASN 2023, pemerintah pun mempersiapkan wacana akan adanya pemindahan PNS dan PPPK ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Diketahui ada sebanyak 3.246 PNS dan PPPK yang bakal pindah ke IKN pada Juli hingga November 2024.

Baca juga: 4 Bulan Lagi Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Berikut Perkiraan Jadwal Tes SKD CPNS 2024

Perihal adanya wacana ini, Menpan RB Abdullah Azwar Anas pun mengatakan jika rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk PNS dan PPPK.

"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," tutur Anas seperti dikutip dari laman menpan.go.id.

Namun yang jadi pertanyaannya, jika pegawai PNS dan PPPK tidak bersedia untuk dipindahkan adakah sanksi yang akan diberikan?

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Bulan Maret, Berikut Perkiraan Jadwal Tes SKD dan SKB

Tribuners, menaggapi pertanyaan tersebut jika merujuk pada UU ASN 2023 tersebut jika pegawai PNS dan PPPK wajib bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahkan, sekalipun pegawai PNS dan PPPK harus ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mereka harus bersedia menjalankan perintah yang sudah ditetapkan.

Karena untuk mereka yang melanggar atau tidak bersedia menjalankan perintah, akan ada sanksi yang diberikan untuk pegawai PNS dan PPPK.

Baca juga: TERNYATA Ini Tahapan 9 Instansi yang Wajibkan Berkas Sertifikat Toefl Jika Ingin Daftar CPNS 2024

Dalam hal ini, dapat dipahami jika pegawai PNS dan PPPK akan dijatuhi sejumlah sanksi karena ketidakbersediaan mereka untuk tidak mau dipindahkan ke IKN.

Lantas, sanksi apa yang akan dijatuhkan pada pegawai PNS dan PPPK tersebut?

Jika mengacu pada UU ASN 2023, pegawai PNS dan PPPK yang tidak bersedia bisa dijatuhi hukuman disiplin.

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 Diprediksi Mulai di Minggu ke 3 Bulan Maret, Ini Tahapan yang Akan Diseleksikan

Dalam hukuman disiplin ini ada dua, yaitu bersifat berat dan sedang.

Hukuman disiplin berat dapat berupa pembebasan jabatan, penurunan jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sedangkan hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan yang melekat pada PNS dan PPPK. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved