Mata Lokal Memilih

Pertengahan Masa Kampanye, KPU Pangandaran Coret 2 Caleg DPRD Kabupaten, Ini Penyebabnya

Di tengah-tengah masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah mencoret dua calon legislati

Penulis: Padna | Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Padna
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Di tengah-tengah masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah mencoret dua calon legislatif (Caleg).

Ada beberapa alasan, sehingga KPU mencoret dua Caleg DPRD Kabupaten dari partai berbeda. Di antaranya, diberhentikan dari partainya dan meninggal dunia.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, saat ini memang ada dua Caleg yang dibatalkan pencalonannya dan dicoret dari DCT.

"Makanya, kita juga akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) perubahan daftar calon tetap pada Pemilu 2024 ini," ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan di satu hotel di Pangandaran, Senin (22/1/2024) siang.

Baca juga: Panwaslu Kalipucang Pangandaran Temukan Indikasi Keterlibatan Anggota BPD Saat Kampanye Caleg

Baca juga: 2 Caleg di Pangandaran Diduga Langgar Ketentuan Kampanye Pemilu 2024

Dua Caleg yang dicoret ini yakni, pertama, salah satu Caleg dari partai Demokrat yang mengundurkan diri.

"Karena, dia diberhentikan dari keanggotaan partai politiknya yaitu dari partai Demokrat," katanya.

Kedua, satu Caleg dari partai Perindo yang dianggap batal menjadi Caleg karena orangnya meninggal dunia.

"Calon yang meninggal, tentu secara otomatis pencalonannya dibatalkan dan dicoret dari DCT," ucap Muhtadin.

Menurutnya, kedua Caleg yang dicoret di KPU Kabupaten Pangandaran ini tidak bisa digantikan oleh orang lain. "Karena, kalau sudah DCT itu enggak bisa diganti," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved