Senin, 1 Juni 2026

Doa Qunut

TERNYATA Begini Cara Menyikapi Imam yang Membaca Qunut dan Makmum Tidak, Ikut Mengangkat Tangan?

Cara Menyikapi Imam yang Membaca Qunut Sedang Makmum Tidak, Apakah Harus Mengangkat Tangan?

Tayang:
TribunJogja.com
Ilustrasi Doa Gerhana Bulan 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Doa Qunut meruapakan doa yang diajarkan RasuluLlah semasa hidupnya.

Doa yang dianjurkan ini bermula saat terjadi peristiwa besar dalam sejarah Islam dimana 70 orang sahabat yang dibunuh secara sadis di sumur Ma'unah, dengan cara menipu RasuluLlah di awal dakwah kenabiannya.

Dalam hadis lain Rasulullah SAW juga membaca doa qunut saat mendoakan keburukan atau kebaikan seseorang. Berikut dalilnya.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ، أَوْ يَدْعُوَ لِأَحَدٍ، قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ.... (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبُخَارِيُّ

Artinya: ”Dari Abû Hurairah RA bahwa Nabi SAW ketika akan mendoakan keburukan atas seseorang atau mendoakan kebaikan bagi seseorang, maka beliau membaca qunut setelah rukuk.” (HR Ahmad dan Al-Bukhari).

Baca juga: TERNYATA Ini Pandangan 4 Mazhab Tentang Doa Qunut dalam Sholat Subuh, Umat Muslim Wajib Tahu

Doa Qunut merupakan doa yang dipercaya kaum muslim sebagai salah satu doa yang diawariskan RasuluLlah yang baik untuk diamalkan.

Namun dalam penerapannya, terdapat khilaf ulama diantara para ulama mengenai doa tersebut.

Pasalnya ijtihad ulama atau khilar atau perdebatan diantara ulama menjadikan doa tersebut diperselisihkan dengan kuat jika dikerkan dalam shalat fardu salah satunya yang dikerjakan pada waktu Subuh.

Baca juga: BACAAN Doa Qunut Saat Salat Subuh Disertai Latin dan Terjemahannya

Lantas bagaimana sikap yang harus diambil bagi mereka yang tidak mengamalkannya dalam sholat subuh, Apakah perlu mengangkat tangan dan mengaminkan ketika imam membaca qunut shubuh?

Membaca doa Qunut sholat Subuh merupakan salah satu amalan yang dilakukan oleh umat muslim dalam ibadah sholat Subuh.

Meskipun demikian, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukum dari amalan tersebut.

Menurut sebagian ulama mazhab tertentu, membaca doa Qunut sholat Subuh bukanlah kewajiban, melainkan sunnah.

Hal ini berdasarkan pada interpretasi mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam.

Baca juga: Bacaan Doa Qunut dalam Salat Subuh, Diwajibkan atau Tidak? Begini Pandangan 4 Mazhab

Qunut Shubuh dalam Pandangan Empat Madzhab

Maliki

Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh saja.

Tidak ada qunut pada shalat witir dan shalat-shalat lainnya.

Syafii

Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan.

Dan tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak, -pen).

Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).

Baca juga: Pandangan 4 Mazhab soal Doa Qunut Witir Dalam Bulan Ramadan, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hanafi

Disyariatkan qunut pada shalat witir, dan tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).

Hanabilah (Hambali)

Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir, dan tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit.

Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at.

Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah ruku’.

Baca juga: BACAAN Doa Qunut Witir, Doa yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan Namun Banyak Ditinggalkan

Dari perbedaan pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa hukum membaca qunut dalam shalat Subuh adalah sunnah ab’ad, yaitu sunnah yang jika tidak dilakukan tidak membatalkan shalat, tapi dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi.

Jadi, orang yang tidak membaca qunut dalam shalat Subuh, baik karena tidak hafal atau karena mengikuti pendapat mazhab tertentu, shalatnya tetap sah.

Namun demikian, bagi yang bisa menghafal qunut, dianjurkan untuk membacanya agar mendapatkan keutamaan dan pahala dari Allah SWT.

Apabila memilih untuk membaca doa Qunut sholat Subuh, umat muslim dapat melakukannya sebelum atau sesudah rukuk pada rakaat kedua.

Hal ini tergantung pada preferensi masing-masing individu atau mazhab yang dianut.

Namun, bagi mereka yang mengikuti mazhab Syafii dan Maliki, membaca doa Qunut tidak akan mempengaruhi sah atau tidaknya sholat Subuh yang mereka lakukan.

Baca juga: Abu Ubaidah Muncul saat Momen 100 Hari Perang Israel, Perbanyak Tahajud dan Qunut di Bulan Rajab

Oleh karena itu, seandainya imam membaca qunut shubuh, maka makmum hendaklah mengikuti imam dalam qunut tersebut. Lalu makmum hendaknya mengamininya sebagaimana Imam Ahmad rahimahullah memiliki perkataan dalam masalah ini. Hal ini dilakukan untuk menyatukan kaum muslimin.

Adapun jika timbul permusuhan dan kebencian dalam perselisihan semacam ini padahal di sini masih ada ruang berijtihad bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini selayaknya tidaklah terjadi.

Bahkan wajib bagi kaum muslimin khususnya para penuntut ilmu syar’i untuk berlapang dada dalam masalah yang masih boleh ada perselisihan antara satu dan lainnya.

Dengan kata lain, lebih tepat makmum hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam.

Makmum mengangkat tangan mengikuti imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan antara satu dan lainnya.

Imam Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang bermakmum di belakang imam yang membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia mengikuti dan mengamini doanya.

Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana yang sudah diketahui dari pendapat beliau.

Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan keringanan dalam hal ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam melakukan qunut shubuh.

Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya perselisihan yang dapat menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim).

Spesifikasi dari Doa Qunut

اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّمَا قَضَيْتَ فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Allaahummahdinaa fii man hadaiit, wa aafinii fii man aafaiit, wa tawallanii fi man tawallaiit, wa baarik lii fiimaa a'thaiit. Wa qinii syarra maa qadhaiit. Fa innaka taqdhii wa laa yuqdhaa 'alaiik. Innahu laa yadzillu maw waalaiit.

Wa laa ya'izzu man 'aadaiit. Tabaarakta rabbanaa wa ta'aalait. Fa lakal-hamdu 'alaa maa qadhaiit, Astaghfiruka wa atuubu ilaik wa shallallahu 'ala sayyidina muhammadin nabiyyil ummuyyi wa 'alaa aalihii wa shahbihii wa sallam.

Artinya:

"Ya Allah, berilah kami petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau pimpin.

Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau pastikan. Karena sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan."

والله أعلمُ بالـصـواب : "Wallahu A'lam Bishawab ".(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved