CPNS 2023

249.930 Honorer Dinyatakan Lulus CPNS 2023, Ini Kata MenPAN-RB Soal 1,7 Juta Lainnya

249.930 Honorer Dinyatakan Lulus CPNS 2023, Ini Kata MenPAN-RB Soal 1,7 Juta Lainnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas (tengah) saat diwawancarai awak media di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Pemerintah buka opsi tidak berhentikan tenaga honorer.(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan) 

Jadwal Penyerahan SK PPPK

Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Berkaitan dengan hal tersebut, tahapan seleksi PPPK 2023 untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) akan dilakukan pada 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.

Sementara usul penetapan NI PPPK pada 13 Januari sampai 11 Februari 2024.

Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.

Baca juga: Ada Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024, Ini Golongan yang Terancam tak Diangkat

Proses Penerbitan SK PPPK 2023

Dalam penerbitan SK PPPK 2023 tidak semerta-merta diterbitkan begitu saja, namun ada proses dibalik itu semua.

Seperti apa saja proses dalam penerbitan SK PPPK 2023 ini? Berikut informasinya.

1. Pengumuman Kelulusan

Proses yang pertama, tentu adalah pengumuman kelulusan.

Hal ini pun penting karena untuk mengetahui siapa saja yang berhak masuk atau lulus PPPK 2023.

Serta menjadi jadi syarat untuk menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved