CPNS 2023

Penerbitan SK PPPK 2023 Bakal Keluar di Bulan Maret, Begini Tahapan Penyerahannya Setelah Lulus

Penerbitan SK PPPK Bakal Keluar Dibulan Maret, Pantau Begini Tahapan Penyerahannya Setelah Lulus

TribunAmbon.com
Ilustrasi Penerimaan SK PPPK (TribunAmbon.com) 

Jadwal Penyerahan SK PPPK

Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Berkaitan dengan hal tersebut, tahapan seleksi PPPK 2023 untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) akan dilakukan pada 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.

Sementara usul penetapan NI PPPK pada 13 Januari sampai 11 Februari 2024.

Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.

Baca juga: CPNS 2024 akan Buka Sebanyak 2,3 Juta Formasi, Berikut Rincian Pembagian Formasi untuk CPNS dan PPPK

Proses Penerbitan SK PPPK 2023

Dalam penerbitan SK PPPK 2023 tidak semerta-merta diterbitkan begitu saja, namun ada proses dibalik itu semua.

Seperti apa saja proses dalam penerbitan SK PPPK 2023 ini? Berikut informasinya.

1. Pengumuman Kelulusan

Proses yang pertama, tentu adalah pengumuman kelulusan.

Hal ini pun penting karena untuk mengetahui siapa saja yang berhak masuk atau lulus PPPK 2023.

Serta menjadi jadi syarat untuk menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved