CPNS 2023

Penerbitan SK PPPK 2023 Bakal Keluar di Bulan Maret, Begini Tahapan Penyerahannya Setelah Lulus

Penerbitan SK PPPK Bakal Keluar Dibulan Maret, Pantau Begini Tahapan Penyerahannya Setelah Lulus

TribunAmbon.com
Ilustrasi Penerimaan SK PPPK (TribunAmbon.com) 

2. Pengisian DRH NI

Setelah para peserta mengetahui pengumuman kelulusan, calon PPPK yang dinyatakan lulus harus bersiap-siap mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

Baca juga: 12 Honorer Golongan Ini Dapat Hilal Kurang Baik di Pengangkatan PPPK, Meski Mengabdi Lama, Mengapa?

3. Penyerahan Kelengkapan Administrasi

Ini pun yang harus para peserta ketahui dan jangan sampai menyepelekan hal ini yaitu kelengkapan dokumen administrasi.

Peserta PPPK pun harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan mulai dari ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk verifikasi.

4. Penerbitan SK PPPK

Setelah semua tahapan dilaksanakan dan terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkain dokumen administrasi yang kamu lampirkan tersebut.

Setelah lengkap dan sesuai, akhirnya PPK akan meresmikan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK.

Yang mana, SK ini akan menetapkan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Itu dia informasi perihal kapan SK PPPK 2023 akan dikeluarkan.

Baca juga: TERNYATA Ini Bocoran MenPAN RB Soal Honorer dengan Masa Kerja Ini Diprioritaskan Jadi PPPK Tanpa Tes

Tugas dan Kewajiban PPPK

PPPK sendiri merupakan bagian dari Apartur Sipil Negara (ASN) dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati.

Dalam pengangkatan PPPK ini tentu berdasarkan adanya perjanjian kerja tertentu yang mengatur hak dan kewajiban mereka.

Dalam pengangkatan PPPK ini tentu berdasarkan adanya perjanjian kerja tertentu yang mengatur hak dan kewajiban.

Dimana hak kepegawaian yang sama dengan para ASN lainnya meliputi aspek gaji, tunjangan, hak cuti, perlindungan, dan keterlibatan dalam pengembangan kompetensi.(*)

Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved