Doa Qunut

Bacaan Doa Qunut dalam Salat Subuh, Diwajibkan atau Tidak? Begini Pandangan 4 Mazhab

Bacaan Doa Qunut dalam Sholat Subuh, Diwajibkan atau Tidak? Ini Pandangan 4 Mazhab

TribunJogja.com
Ilustrasi Doa Qunut dalam salat. Bacaan Doa Qunut dalam Salat Subuh, Diwajibkan atau Tidak? Begini Pandangan 4 Mazhab 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Doa Qunut merupakan doa yang dipercaya kaum muslim sebagai salah satu doa yang diawariskan RasuluLlah yang baik untuk diamalkan.

Namun dalam penerapannya, terdapat khilaf ulama diantara para ulama mengenai doa tersebut.

Pasalnya ijtihad ulama atau khilar atau perdebatan diantara ulama menjadikan doa tersebut diperselisihkan dengan kuat jika dikerkan dalam shalat fardu salah satunya yang dikerjakan pada waktu Subuh.

Baca juga: BACAAN Doa Qunut Saat Salat Subuh Disertai Latin dan Terjemahannya

Lantas membaca doa Qunut Sholat Subuh merupakan hal yang wajib atau tidak?

Membaca doa Qunut sholat Subuh merupakan salah satu amalan yang dilakukan oleh umat muslim dalam ibadah sholat Subuh.

Meskipun demikian, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukum dari amalan tersebut.

Menurut sebagian ulama mazhab tertentu, membaca doa Qunut sholat Subuh bukanlah kewajiban, melainkan sunnah.

Baca juga: Pandangan 4 Mazhab soal Doa Qunut Witir Dalam Bulan Ramadan, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hal ini berdasarkan pada interpretasi mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam.

1. Imam Malikiyah

Imam Maliki berpendapat bahwa membaca doa Qunut sholat Subuh tidak termasuk dalam kewajiban sholat Subuh. Namun, mereka tetap menganjurkan umat muslim untuk membacanya dalam sholat Subuh.

Dengan kata lain tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh saja, atau disunnahkan untuk dikerjakan dalam sholat fardhu.

Hal tersebut didasarkan pada hadits-hadits yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW membaca doa Qunut sholat Subuh pada beberapa kesempatan tertentu. Dari Muhammad, ia berkata: Saya bertanya kepada Anas bin Malik:

“Apakah Rasulullah Saw membaca qunut pada sholat subuh?” Ia menjawab: “Ya, setelah rukuk, sejenak”. (HR. Muslim).

Selain itu, doa Qunut sholat Subuh ini boleh dibaca dengan suara rendah, baik oleh imam, makmum, maupun secara munfarid.

Baca juga: BACAAN Doa Qunut Witir, Doa yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan Namun Banyak Ditinggalkan

2. Imam Syafiiyyah

Sedikit searah dengan Imam Hanafi, Menurut Imam Asy-Syafii, doa Qunut sholat Subuh dilakukan setelah rukuk pada rakaat kedua.

Menurutnya, hukum dari membaca doa Qunut sholat Subuh adalah sunnah abadh.

Ini berarti bahwa meskipun dianjurkan, tidak termasuk dalam kewajiban sholat Subuh.

Jika seseorang lupa membaca doa Qunut sholat Subuh, hal ini tidak akan membatalkan sholatnya. Namun, ia harus melakukan sujud sahwi sebagai pengganti.

Hal ini juga berlaku jika seseorang tidak membaca doa Qunut sholat Subuh karena mengikuti imam yang bermazhab Hanafi, yang tidak membaca doa qunut, atau jika imamnya tidak membaca doa qunut tetapi dia sendiri membacanya.

Dengan artian, bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan, juga tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak).

Selain itu, Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).

Baca juga: Bacaan Doa Qunut yang Diajarkan Rasulullah SAW Kepada Ali bin Abi Thalib, Ada 3 Waktu Membacanya

3. Imam Hanafiyyah

Disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).

4. Hanabilah (Hambali)

Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit.

Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at.

Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah ruku’.

Baca juga: Bacaan Qunut Wittir, Doa yang Dianjurkan Diamalkan saat Bulan Ramadan

Inilah pendapat para imam madzhab.

Namun pendapat yang lebih kuat, tidak disyari’atkan qunut pada shalat fardhu kecuali pada saat nawazil (kaum muslimin tertimpa musibah). Adapun qunut witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir. Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu “Allahummah diini fiiman hadayt …”. Sebagian ulama menshahihkan hadits ini. (Hadits ini diriwayakan oleh At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa-i, Ibnu Majah, dan Ad Darimiy. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalm Misykatul Mashobih 1273 [20])

Sementara jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika meninggalkannya, juga baik. Hanya Allah yang memberi taufik. (Ditulis oleh Syaikh Muhammad Ash Sholih Al ‘Utsaimin, 7/ 3/ 1398).

Adapun mengenai qunut shubuh secara lebih spesifik, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menjelaskan dalam fatwa lainnya.

Beliau pernah ditanya: “Apakah disyari’atkan do’a qunut witir (Allahummah diini fiiman hadayt …) dibaca pada raka’at terakhir shalat shubuh?”

Beliau rahimahullah menjelaskan:

“Qunut shubuh dengan do’a selain do’a ini (selain do’a “Allahummah diini fiiman hadayt …”), maka di situ ada perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak ada qunut dalam shalat shubuh kecuali jika di sana terdapat sebab yang berkaitan dengan kaum muslimin secara umum. Sebagaimana apabila kaum muslimin tertimpa musibah -selain musibah wabah penyakit-, maka pada saat ini mereka membaca qunut pada setiap shalat fardhu. Tujuannya agar dengan do’a qunut tersebut, Allah membebaskan musibah yang ada.”

Baca juga: BOLEHKAH Membaca Doa Qunut Nazilah saat Sholat Jumat? Ternyata Begini Hukumnya

Dari perbedaan pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa hukum membaca qunut dalam shalat Subuh adalah sunnah ab’ad, yaitu sunnah yang jika tidak dilakukan tidak membatalkan shalat, tapi dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi.

Jadi, orang yang tidak membaca qunut dalam shalat Subuh, baik karena tidak hafal atau karena mengikuti pendapat mazhab tertentu, shalatnya tetap sah.

Namun demikian, bagi yang bisa menghafal qunut, dianjurkan untuk membacanya agar mendapatkan keutamaan dan pahala dari Allah SWT.

Apabila memilih untuk membaca doa Qunut sholat Subuh, umat muslim dapat melakukannya sebelum atau sesudah rukuk pada rakaat kedua.

Hal ini tergantung pada preferensi masing-masing individu atau mazhab yang dianut.

Namun, bagi mereka yang mengikuti mazhab Syafii dan Maliki, membaca doa Qunut tidak akan mempengaruhi sah atau tidaknya sholat Subuh yang mereka lakukan.

Baca juga: HUKUM Membaca Doa Qunut Nazilah saat Sholat Jumat, Lengkap Beserta Arti dan Dalilnya

Adapun dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, muncul pertanyaan, "bagi mereka yang tidak mengamalkannya dalam sholat subuh, Apakah perlu mengangkat tangan dan mengaminkan ketika imam membaca qunut shubuh?"

Dalam lanjutan perkataannya di atas, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan:

“Oleh karena itu, seandainya imam membaca qunut shubuh, maka makmum hendaklah mengikuti imam dalam qunut tersebut. Lalu makmum hendaknya mengamininya sebagaimana Imam Ahmad rahimahullah memiliki perkataan dalam masalah ini. Hal ini dilakukan untuk menyatukan kaum muslimin.

Adapun jika timbul permusuhan dan kebencian dalam perselisihan semacam ini padahal di sini masih ada ruang berijtihad bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini selayaknya tidaklah terjadi.

Bahkan wajib bagi kaum muslimin khususnya para penuntut ilmu syar’i untuk berlapang dada dalam masalah yang masih boleh ada perselisihan antara satu dan lainnya. ”

Baca juga: Keutamaan Membaca Doa Qunut NaziLlah, Memohon Perlindungan hingga Terhindar dari Penyakit Mematikan

Dalam penjelasan lainnya, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan,

“Yang lebih tepat makmum hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam. Makmum mengangkat tangan mengikuti imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan antara satu dan lainnya. Imam Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang bermakmum di belakang imam yang membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia mengikuti dan mengamini do’anya. Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana yang sudah diketahui dari pendapat beliau. Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan keringanan dalam hal ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam melakukan qunut shubuh. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya perselisihan yang dapat menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim).”

Spesifikasi dari Doa Qunut

اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّمَا قَضَيْتَ فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Allaahummahdinaa fii man hadaiit, wa aafinii fii man aafaiit, wa tawallanii fi man tawallaiit, wa baarik lii fiimaa a'thaiit. Wa qinii syarra maa qadhaiit. Fa innaka taqdhii wa laa yuqdhaa 'alaiik. Innahu laa yadzillu maw waalaiit.

Wa laa ya'izzu man 'aadaiit. Tabaarakta rabbanaa wa ta'aalait. Fa lakal-hamdu 'alaa maa qadhaiit, Astaghfiruka wa atuubu ilaik wa shallallahu 'ala sayyidina muhammadin nabiyyil ummuyyi wa 'alaa aalihii wa shahbihii wa sallam.

Artinya:

"Ya Allah, berilah kami petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau pimpin.

Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau pastikan. Karena sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan."

والله أعلمُ بالـصـواب : "Wallahu A'lam Bishawab ".(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved