CPNS 2023
KPK Resmi Umumkan Daftar Nama Peserta CPNS 2023 yang Kelulusannya Dibatalkan, Ada Apa?
Berikut Ini Dia Informasi Perihal KPK yang Umumkan Daftar Nama Peserta CPNS 2023 yang Kelulusannya Dibatalkan, Ada Apa?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini tengah ramai diperbincangkan di kalangan calon CPNS KPK 2023.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan kelulusan sejumlah pelamar dalam seleksi CPNS 2023.
Diketahui, ada total 23 pelamar CPNS KPK 2023 yang dibatalkan kelulusannya karena adanya alasan yang beragam.
Tentunya, pembatalan kelulusan ini pun bukan semerta-merta dilakukan secara instan, namun sebelumnya dilakukan penelitian dan verifikasi terlebih dahulu.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS lewat SSCASN Kemenkumham 2023
Saaat lembaga antirasuah melakukan penelitian dan verifikasi terkait dokumen pelamar tersebut, didapatkan adanya ketidaksesuaian pada dokumen pelamar CPNS merujuk kepada Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Misalnya saja, seperti yang tercantum dalam pasal 5 ayat (1) huruf f disebutkan, jika pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pembatalan kelulusan CPNS KPK 2023 ini pun sudah tertuang dalam pengumuman yang dirilis KPK pada Kamis (4/1/2024) kemarin.
Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Direncanakan Januari, Ternyata Ini 5 Jurusan yang Dibutuhkan
Untuk kamu yang penasaran dengan siapa saja yang masuk dalam list ke-23 peserta CPNS KPK 2023 yang dibatalkan kelulusannya, berikut kami lampirkan link dari situs resmi rekrutmen.kpk.go.id.
- Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS KPK 2023: LINK
Dalam pengumuman tersebut sudah terdapat beberapa list nama serta alasan kenapa kelulusan mereka dibatalkan.
Diketahui, mereka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 serta tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.
Baca juga: 5 Fakta soal Seleksi CPNS 2024: Jumlah Formasi hingga Fresh Graduate Jadi Prioritas
Berikut Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021, yang tidak dipenuhi pelamar sehingga kelulusannya pun dibatalkan:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
2. Pasal 17 disebutkan bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
- akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
- surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2024 akan Diumumkan Januari, Ini Persyaratan Khusus Formasi Guru dan Kesehatan
3. Pasal 53 disebutkan dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:
- mengundurkan diri
- dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
- terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri
- tidak memenuhi persyaratan lainnya
- meninggal dunia
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.