Pemilu 2024

Caleg DPRD Ciamis Berstatus PPPK yang Lolos hingga DCT Dicoret

Dia merupakan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam berinisial EH dari Partai Keadilan Sejahtera di Dapil 3.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ilustrasi surat suara. Caleg DPRD Ciamis Berstatus PPPK yang Lolos hingga DCT Dicoret 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis telah berkirim surat ke KPU guna mengecek kembali status pekerjaan adanya Caleg DPRD Ciamis yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kemenag.

Caleg itu dinyatakan lolos hingga tahapan DCT.

"Tak sampai di situ, kami juga mengkonfirmasi kepada Kemenag apakah ada nama Caleg tersebut terdaftar sebagai PPPK di Kemenag, lalu berdasarkan penelusuran memang benar Caleg itu terdaftar sebagai PPPK," papar Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu Ciamis, Jumat (5/1/2024).

Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu, terdapat DCT yang terdaftar sebagai ASN PPPK Kemenag dengan masa tugas terhitung mulai 1 Agustus 2023.

Baca juga: Tujuan PPP Ciamis Gelar Harlah ke-51, Targetkan Raih 7 Kursi di Setiap Dapil saat Pemilu 2024

Dia merupakan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam berinisial EH dari Partai Keadilan Sejahtera di Dapil 3.

"Kemudian dari pihak Kemenag memberikan informasi kepada Bawaslu, bahwa yang bersangkutan meminta waktu selama satu minggu karena ibunya sedang sakit untuk memutuskan apakah akan mundur dari pencalegan atau mundur dari PPPK," tambahnya.

Menurut Jajang, Caleg tersebut seharusnya mengundurkan diri sejak, karena sesuai aturan bahwa ASN tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Caleg bahkan masuk partai politik.

Baca juga: Tak Hanya Janji Politik Perubahan, Ternyata Anies Baswedan Juga Sampaikan Hal Ini di Ciamis

"Seharusnya yang bersangkutan secepatnya melaporkan kepada partainya bahwad ia diterima sebagai PPPK, sehingga partai bisa mengambil pilihan," imbuhnya.

Dengan adanya kasus tersebut, yang bersangkutan kini telah dicoret namanya oleh KPU untuk melanjutkan kontestasi Caleg.

Nantinya suara yang bersangkutan akan menjadi hak suara partai saat Pemilu 2024 sebab surat suara sudah dicetak. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved