PPPK 2023
Tata Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023, Segera Isi Sebelum 14 Januari 2024
DRH NI ini wajib diisi oleh para peserta PPPK 2023 yang dinyatakan lolos SKB. Pengisian DRH NI paling lambat 14 Januari 2024.
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kolase TribunPriangan.com
Tata Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023, Segera Isi Sebelum 14 Januari 2024
Langkah 6
- Unggah Dokumen
- Pada langkah ini, peserta diwajibkan melakukan dua klik cetak DRH yang telah diisi dengan cara klik CETAK DRH Perorangan dan CETAK DRH Riwayat
- Selanjutya menulis data-data yang diharuskan ditulis tangan di DRH yang sudah dicetak. Data-data yang harus diisi dengan tulisan tangan antara lain Nama, kabupaten/Kota tempat lahir, dan Tanggal Lahir
- Peserta menandatangani DRH
- DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN pada halaman unggah dokumen dalam bentuk telah di-scan menjadi satu halaman
- Sebelum mengunggah dokumen, baca terlebih dahulu KETENTUAN UNGGAH DOKUMEN
- Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik Akhiri Proses Pengisian Data
- Klik Akhiri Proses Pengisian Data setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap diunggah
Baca juga: Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023? Segini Besaran Gaji yang Bakal Diterima Plus Tunjangan
Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023:
- Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
- Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn);
- Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #PPPK 2023
Ratusan PPPK yang Lulus 2023 di Lingkup Pemda Pangandaran hingga Kini Belum Dilantik |
![]() |
---|
Tahapan-tahapan Sebelum Penerbitan SK PPPK 2023, Terdekat akan Diumumkan NI PPPK |
![]() |
---|
Ini Tahapan-tahapan Sebelum Penerbitan SK PPPK 2023, Ada Verifikasi Dokumen Peserta |
![]() |
---|
Pengisian DRH NI PPPK 2023 Paling Lambat 14 Januari 2024, Begini Tata Cara Isinya |
![]() |
---|
DRH NI PPPK 2023: Cara Isi, Dokumen yang Dibutuhkan, dan Deadline 14 Januari 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.