CPNS 2024
JADWAL RESMI Pengangkatan Honorer jadi Tenaga PPPK 2024, Simak Begini Penjelasannya
Kapan Jadwal Resmi Pengangkatan Honorer jadi Tenaga PPPK 2024?, Ini Penjelasannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahun 2024 menjadi momen yang sangat amat ditunggu para pejuang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di yang telah mengikuti berbagai rangkaian ketentuan sebelumnya.
Pasalnya, tahun ini pemerintah berencana mengadakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun MenPAN RB sebagai pelaksana telah menentukan prioritas yang akan diangkat langsung tanpa tes.
Selain tenaga dari honorer yang menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024, mereka juga akan diberi kuota 80 persen.
Baca juga: Seorang Honorer yang Mengikuti Tes PPPK Belum Mendapat Kepastian, Dapat Nilai Passing Grade 582
Perumusan PP turunan dari UUD ASN 2023 baru akan dirumusakn Menpan RB, dan akan segera disahkan, dengan ketentuan seluruh kategori prioritas menjadi yang pertama diselamatkan nasib nya.
Hal ini bersumber dari UU Nomor 20 tahun 2023 mengenai ASN, yang hanya akan diputuskan paling lambat Desember 2024 mendatang.
Baca juga: Tata Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023, Segera Isi Sebelum 14 Januari 2024
Jadwal pengangkatan Honorer ke PPPK 2024
Kepastian pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 ditegaskan melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Penataan honorer harus sudah selesai pada bulan Desember 2024, dan pemerintah akan membuka rekrutmen pengangkatan honorer jadi PPPK.
Status honorer nantinya akan dihapus, dan diganti menjadi PPPK paruh waktu serta PPPK penuh waktu.
Setidaknya ada kategori honorer yang menjadi prioritas dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.
Pemerintah juga telah menerbitkan penyelesaian honorer melalui Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023.
Keputusan tersebut membahas terkait mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
Setelah disahkannya UU ASN 2023, pemerintah dan DPR akan merancang Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya juga menaruh perhatian terhadap penataan honorer.
Baca juga: Guru Lulusan SMA Tak Bisa Dilantik jadi PPPK Tahun Ini, Mengapa? Ini Penjelasana MenPan-RB
Sehingga dipastikan bahwa dalam proses pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024, tidak akan terjadi PHK massal.
Jadwal pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 akan dilakukan kembali, dan membuka kesempatan untuk para honorer.
Belum diumumkan secara resmi terkait tanggal dan waktu pelaksaan seleksi pengangkatan honorer jadi PPPK.
Meski begitu rekrutmen honorer jadi PPPK 2024 kemungkinan tidak akan berjalan sama dengan tahun sebelumnya.
MenPAN RB tak Bisa Lantik Honorer Guru jadi PPPK
Namun dalam aturan yang berlaku tersebut, hal ini sekaligus menjadi kabar buruk bagi peserta khusus.
Dimana guru honorer yang berijazah SMA kabarnya belum bisa diangkat jadi PPPK.
Bahkan kategori tersebut sulit diangkat menjadi ASN karena ada ketentuan dan aturan yang berlaku.
MenPAN RB pun telah mengungkapkan terkait belum bisanya guru honorer diangkat menjadi PPPK 2024.
Menurut penulusuran dan kroscek yang dilakukan MenPAN ke Kepegawaian Negara (BKN), ternyata guru honorer yang tidak bisa diangkat PPPK ini terbentur oleh ijazah karena lulusan SMA.
Terlebih, hal ini mengacuh pada banyak guru honorer lulusan SMA, padahal aturan dari UU Guru dan Dosen, harus yang pendidikan sarjana (S1).
Apabila pemerintah mengangkat guru honorer lulusan SMA ini menjadi ASN PPPK, maka akan menyalahi aturan perundang-undangan.
Nah MenPAN RB pun mengungkapkan solusinya, Menteri Anas akan bertemu dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim guna membahas nasib tenaga honorer yakni para guru honorer.
Baca juga: Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2024, PPPK 2023 yang Tidak Lolos Jangan Khawatir, Ini Kata BKN
Anas menambahkan, pengangkatan bisa saja dilakukan, namun hal tersebut tentunya akan menyalahi aturan yang tertera dalam UU Guru dan Dosen, yang mana harus direvisi dan membutuhkan waktu panjang.
Disisi lain, guru honorer lulusan SMA ini tetap harus diselesaikan karena sudah amanat UU ASN 2023.
Diketahui, kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku khusus guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru hingga 2 tahun.
Apabila guru honorer yang ijazah di bawah S1 atau D4 alias lulusan SMA itu lulus, maka mereka wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma 4.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Akan Segera Dibuka, Cek Sekarang
Rencana Penghapusan Tenaga Honorer
Sekedar informasi, sebelumnya rencana penghapusan tenaga honorer sempat ditunda, menyusul usulan baru yang dimuat di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan ini akan memberikan tenggat waktu untuk kebijakan ini hingga Desember 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan tengah mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda sampai Desember 2024.
Aturan mengenai penundaan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.
"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (29/12/2023).
Dalam tenggat waktu yang dimaksud, kata Syamsyurizal, nantinya akan dipakai unutk proses alih status dari honorer menjadi PPPK.
Proses, menurutnya sebagai peralihan yang akan masuk dalam proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.
"Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," kata dia.
Baca juga: Tata Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023, Segera Isi Sebelum 14 Januari 2024
Sebagai catatan, saat ini terdapat 2,3 juta pegawai honorer baik di pusat dan daerah.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menegaskan bahwa penghapusan honorer tidak akan menimbulkan PHK massal.
Hal ini adalah komitmen dari Presiden Joko Widodo.
"prinsipnya adalah kami tidak ingin ada PHK massal. Itu harus dihindari," tegasnya.
Prinsip kedua adalah penghapusan honorer ini tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Terakhir, kata Anas, tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari para tenaga honorer.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
PPPK Honorer
honorer
Jadwal Resmi Pengangkatan Honorer
pengangkatan honorer
PPPK 2024
PPPK
CPNS 2024
Menpan-RB
UU ASN 2023
ASN
Pendaftaran CPNS 2024 Akan Segera Dibuka, Cek Sekarang |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Teknis dan Guru Sudah Bisa Diakes, Berikut Link-nya |
![]() |
---|
Seorang Honorer yang Mengikuti Tes PPPK Belum Mendapat Kepastian, Dapat Nilai Passing Grade 582 |
![]() |
---|
Begini Nasib PPPK yang Tidak Lulus Tes, Menghadapi Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.