CPNS 2024

Ini Penyebab Peserta Honorer Guru yang Lulusan SMA tak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024

Penyebab Peserta Honorer Guru yang Lulusan SMA tak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024, Karena Hal IniPenyebab Peserta Honorer Guru yang Lulusan SMA tak B

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Website resmi MenPAN RB
Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 resmi bakal dibuka oleh pemerintah (Website resmi MenPAN RB ) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahun 2024 pemerintah berencana mengadakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prioritas pengangkatan pun telah ditentukan jauh hari oleh MenPAN RB sebagai pelaksana.

Pasalnya, ini menjadi momen yang sangat amat ditunggu para pejuang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di yang telah mengikuti berbagai rangkaian ketentuan sebelumnya.

Adapun, selain tenaga dari honorer yang menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024, mereka juga akan diberi kuota 80 persen.

Baca juga: Kapan Jadwal Resmi Pengangkatan Honorer jadi Tenaga PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Perumusan PP turunan dari UUD ASN 2023 baru akan dirumusakn Menpan RB, dan akan segera disahkan, dengan ketentuan seluruh kategori prioritas menjadi yang pertama diselamatkan nasib nya.

Hal ini bersumber dari UU Nomor 20 tahun 2023 mengenai ASN, yang hanya akan diputuskan paling lambat Desember 2024 mendatang.

Namun dalam aturan yang berlaku tersebut, hal ini sekaligus menjadi kabar buruk bagi peserta khusus.

Dimana guru honorer yang berijazah SMA kabarnya belum bisa diangkat jadi PPPK.

Bahkan kategori tersebut sulit diangkat menjadi ASN karena ada ketentuan dan aturan yang berlaku.

MenPAN RB pun telah mengungkapkan terkait belum bisanya guru honorer diangkat menjadi PPPK 2024.

Baca juga: Guru Lulusan SMA Tak Bisa Dilantik jadi PPPK Tahun Ini, Mengapa? Ini Penjelasana MenPan-RB

Lantas apa penyebab guru honoer belum dapat diangkat menjadi PPPK?

Alasan MenPAN RB tak Bisa Lantik Honorer Guru jadi PPPK

Menurut penulusuran dan kroscek yang dilakukan MenPAN ke Kepegawaian Negara (BKN), ternyata guru honorer yang tidak bisa diangkat PPPK ini terbentur oleh ijazah karena lulusan SMA.

Terlebih, hal ini mengacuh pada banyak guru honorer lulusan SMA, padahal aturan dari UU Guru dan Dosen, harus yang pendidikan sarjana (S1).

Apabila pemerintah mengangkat guru honorer lulusan SMA ini menjadi ASN PPPK, maka akan menyalahi aturan perundang-undangan.

Nah MenPAN RB pun mengungkapkan solusinya, Menteri Anas akan bertemu dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim guna membahas nasib tenaga honorer yakni para guru honorer.

Anas menambahkan, pengangkatan bisa saja dilakukan, namun hal tersebut tentunya akan menyalahi aturan yang tertera dalam UU Guru dan Dosen, yang mana harus direvisi dan membutuhkan waktu panjang.

Disisi lain, guru honorer lulusan SMA ini tetap harus diselesaikan karena sudah amanat UU ASN 2023.

Baca juga: Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2024, PPPK 2023 yang Tidak Lolos Jangan Khawatir, Ini Kata BKN

Sekedar tambahan inforamasi, kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku khusus guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru hingga 2 tahun.

Apabila guru honorer yang ijazah di bawah S1 atau D4 alias lulusan SMA itu lulus, maka mereka wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma 4.

Kepastian pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 ditegaskan melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Penataan honorer harus sudah selesai pada bulan Desember 2024, dan pemerintah akan membuka rekrutmen pengangkatan honorer jadi PPPK.

Baca juga: Begini Nasib PPPK yang Tidak Lulus Tes, Menghadapi Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2024

Rencana Penghapusan Tenaga Honorer

Status honorer nantinya akan dihapus, dan diganti menjadi PPPK paruh waktu serta PPPK penuh waktu.

Setidaknya ada kategori honorer yang menjadi prioritas dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.

Pemerintah juga telah menerbitkan penyelesaian honorer melalui Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023.

Keputusan tersebut membahas terkait mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

Setelah disahkannya UU ASN 2023, pemerintah dan DPR akan merancang Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya juga menaruh perhatian terhadap penataan honorer.

Baca juga: Seorang Honorer yang Mengikuti Tes PPPK Belum Mendapat Kepastian, Dapat Nilai Passing Grade 582

Sehingga dipastikan bahwa dalam proses pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024, tidak akan terjadi PHK massal.

Jadwal pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 akan dilakukan kembali, dan membuka kesempatan untuk para honorer.

Belum diumumkan secara resmi terkait tanggal dan waktu pelaksaan seleksi pengangkatan honorer jadi PPPK.

Meski begitu rekrutmen honorer jadi PPPK 2024 kemungkinan tidak akan berjalan sama dengan tahun sebelumnya.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved