Selasa, 19 Mei 2026

CPNS 2023

Link Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Teknis dan Guru, Cek Sekarang!

Berikut Ini Dia Link Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Teknis dan Guru, Cek Sekarang!

Tayang:
TribunNews.com
Gedung Kemenag (dok.Kemenag) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, ada kabar gembira nih untuk kamu para peserta PPPK 2023 yang sedang menunggu pengumuman terkait hasil seleksi.

Saat ini sudah diumumkan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2023 yang sudah diumumkan pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Baca juga: Panduan Isi DRH NI PPPK 2023 Sebelum Ditutup Tanggal 14 Januari 2023, Segera Cek Sekarang

Yang mana, pengumuman tersebut diperuntukan untuk kamu yang melamar instansi Kemenag untuk jabatan fungsional teknis dan guru.

Dalam pengumuman tersebut, menurut Ketua Panitia Seleksi yang juga merupakan Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, jika total ada sebanyak 3.620 pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi.

Baca juga: TERNYATA Begini Panduan Cara Isi DRH NI PPPK 2023, Ditutup Tanggal 14 Januari 2024

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis PPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!" kata Nizar seperti dilansir dari Kompas.com.

Jika melihat dari data awal pelamar, ada sebanyak 78.170 peserta yang mendaftar seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian Agama 2023.

Dengan jumlah pelamar yang mencapai 78.170 tersebut, mereka memperebutkan sebanyak 3.833 formasi yang tersedia.

Baca juga: Jangan Dinanti-nanti, Ini Panduan Isi DRH NI PPPK 2023 Sebelum Ditutup Tanggal 14 Januari 2023

Dan setelah melewati semua proses seleksi, hanya 3.620 peserta yang dinyatakan lolos.

Untuk kamu yang penasaran dengan hasil kelulusan PPPK Kemenag 2023 untuk jabatan fungsional teknis dan guru, berikut link pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2023 Teknis dan Guru:

- Link Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Teknis dan Guru

Baca juga: Seorang Honorer yang Mengikuti Tes PPPK Belum Mendapat Kepastian, Dapat Nilai Passing Grade 582

Cara Mengisi DRH NI PPPK Kemenag 2023

Nah, setelah mengetahui perihal kelulusan PPPK Kemenag 2023 untuk jabatan fungsional teknis dan guru, kamu disarankan untuk jangan lupa mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI)

DRH NI ini adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk yang mana merupakan tahap lanjutan dari seleksi PPPK 2023.

Untuk pengisian DRH NI Kemenag 2023 ini, kamu bisa langsung isi di laman SSCASN masing-masing https://sscasn.bkn.go.id.

Yang mana, pengisian DRH NI ini dibuka dari tanggal 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Adapun kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagai berikut:

  • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
  • Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang
  • Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang
  • Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
  • Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024
  • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved