CPNS 2023

Peringatan! Peserta CPNS 2023 yang Undurkan Diri Usai Lulus Tak Bisa Lagi Ikut Seleksi Seterusnya

Warning!, Peserta CPNS 2023 yang Sempat Undurkan Diri Usai Lulus Sudah Tak Bisa Lagi Ikut Seleksi di Tahun Mendatang

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN).(SHUTTERSTOCK/via Kompas.com WIBISONO.ARI) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2023, masih berjalan hingga detik ini.

Saat ini seleksi nasional yang merupakan bagian dari program pemerintah tersebut, tengah memasuki masa pengumuman kelulusan tahap 3, yakni SKB.

Namun beredar kabar, sejumlah peserta yang nekad mengundurkan diri ditengah jalan, bahkan ada yang telah dinyatakan lolos dan siap mengikuti tahap lanjutan.

Baca juga: PENGUMUMAN RESMI Kelulusan Tahap SKB CPNS 2023, Ini Cara Cek Serta Link Resmi Instansinya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, pada Selasa (26/12/2023) lalu, sempat menyinggung hal ini dalam akun X (Twitter) pribadinya.

Dalam cuitannya, Ridwan mengungkapkan dengan tegas, bahwa peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang mengundurkan diri setelah pengumuman akhir dipastikan tidak boleh mengikuti seleksi tahun berikutnya.

"Mereka yg mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN tidak boleh ikut seleksi ASN tahun berikutnya," tulisnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.

"Untuk guru, tidak itu saja. Seluruh keistimewaaan yg melekat (P1, khusus dll) akan hilang. Pikir baik2 sebelum menyatakan mengundurkan diri," kata dia.

Baca juga: 8 Hari Menuju Pengumuman Kelulusan Tahap SKB CPNS 2023, Ini Cara Cek Serta Link Resmi Instansinya

Reaksi Warganet

Menanggapi penegasan tersebut, warganet berbondong-bondong menyatakan sepihak dengan pernyataan BKN tersebut.

Dimana kebanyakan dari mereka menyetujui ketentuan tersebut, yang memang merupakan bentuk sanksi bagi peserta CASN yang mengundurkan diri usai pengumuman final.

Adapun berdasarkan jadwal yang telah tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengumuman kelulusan CPNS 2023 dilaksanakan 5-12 Januari 2024.

"Bneer pak, karna masih bnyak diluar sana yg gagal memimpikan lulus," tulis pengguna @Gusti***.

"Waduh sini yg gagal aja masih kepikiran, ini malah mengundurkan diri Kalau bisa nipnya diwariskan nama saya aja pak hehe," komentar akun @khafiq***.

"Tolong di Blacklist permanent sekalian Abi, terutama yg aji mumpung berhitung pd kebruntungan Penempatan di kota besar atau d dekat domisili mereka trus pas pngumuman trnyata pnemptn jauh dn mengundurkan diri," kata warganet @do_rri***.

Baca juga: Kapan Bocoran Pengumuman Kelulusan CPNS 2023? Simak Update Jadwal Terbaru

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved