CPNS 2023

Ada Lulusan PPPK yang Belum Bisa Isi Daftar Riwayat Hidup, Mengapa? Ini Kata BKN

Masih Banyak Lulusan PPPK yang Belum Bisa Isi Lembar Daftar Riwayat Hidup, Ini Penjelasan dan Sebab dari BKN

Kolase TribunPriangan.com
Ada Lulusan PPPK yang Belum Bisa Isi Daftar Riwayat Hidup, Mengapa? Ini Kata BKN 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 22 Desember 2023.

Hingga kini jadwal pengumuman masih berlangsung. Peserta bisa langsung mengecek status kelulusan di laman resmi instansi masing-masing dan juga di portal SSCASCN.

Adapun setelah pengumuman tahap ini berakhir, peserta masih harus memasuki tahap pemberkasan NIP PPPK.

Tahap tersebut dimulai dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan berlangsung hingga 14 Januari 2024.

Baca juga: PENGUMUMAN RESMI Kelulusan Tahap SKB CPNS 2023, Ini Cara Cek Serta Link Resmi Instansinya

Namun hingga berita ini diterbitkan, masih banyak peserta yang mengeluhkan belum bisa melakukan pengisian DRH NIP PPPK.

Hal ini disampaikan Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.

Dirinya mengatakan, sebelumnya yang berubah hanya pemberitahuan lulus, sementara akun SSCASN baru berubah pada 25 Desember pukul 23.00 WIB.

“Kemudian pada hari Senin malam pemberitahuan baru berubah, dan peserta ini sudah bisa isi DRH di akun SSCASN. Allahuakbar," kata Heti semringah.

Namun, meskipun DRH sudah muncul di akun SSCASN, masih banyak juga yang belum keluar.

Hal itu membuat waswas dan menimbulkan banyak pertanyaan dari para peserta.

"Banyak yang belum bisa isi DRH karena masih dikunci. Saya sih menduga karena pengumumannya tidak serentak jadi pengisian DRH juga demikian," terang Heti.

Baca juga: BENARKAH Pengisian DRH NI PPPK 2023 Tak Boleh Pakai Foto Selfi? Ternyata Begini Faktanya

Di sisi lain, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen mengungkapkan pengisian DRH PPPK 2023, baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis tidak serentak.

Pengisian DRH disesuaikan dengan jadwal pengumuman kelulusan PPPK.

"Pengisian DRH NI PPPK memang tidak serentak ya, semuanya bertahap," kata Deputi Suharmen.

Ia mencontohkan jika formasi PPPK guru, pengumuman kelulusannya baru dimulai pada 22 Desember, maka secara otomatis untuk pengisian DRH NIP PPPK juga akan berubah secara bertahap.

Sekedar informasi pengisian DRH mangacu pada Surat BKN Nomor: 13497/B-S.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi.

Dimana inti dari surat edaran tersebut menegaskan bahwa pengisian DRH dilakukan mulai dari 22 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 dan dilakukan secara bertahap.

"Mohon dicek secara berkala pada portal instansi dan SSCASN," tegas Plt Karo Humas BKN Nanang Subandi.

Baca juga: Begini Nasib PPPK yang Tidak Lulus Tes, Menghadapi Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2024

Langkah-Langkah Pengisian DRH NI PPPK 2023

Langkah 1 : Pengisian Data Perorangan

  • Dalam pengisian data perlu teliti karena nantinya data tidak bisa diubah setelah mengirimkan Daftar Riwayat Hidup dan akan digunakan untuk pemberkasan CASN. Pada bagian ini data-data yang perlu diisi antara lain gelar depan dan belakang (jika tidak memiliki gelar maka isi '-'), alamat domisili saat ini, dan hobi.
  • Selanjutya menulis data-data yang diharuskan ditulis tangan di DRH yang sudah dicetak.
  • Data-data yang harus diisi dengan tulisan tangan antara lain Nama, kabupaten/Kota tempat lahir, dan Tanggal Lahir
  • Peserta menandatangani DRH
  • DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN pada halaman unggah dokumen dalam bentuk telah di-scan menjadi satu halaman
  • Sebelum mengunggah dokumen, baca terlebih dahulu KETENTUAN UNGGAH DOKUMEN
    Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik Akhiri Proses Pengisian Data
  • Klik Akhiri Proses Pengisian Data setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap diunggah

Langkah 2 : Pengisian Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus

  • Peserta mengisi Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus
  • Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi akan otomatis muncul
    Jika ingin mengubah data Riwayat Hidup, maka klik Ubah.
  • Lalu isi dengan data terbaru kemudian Simpan
  • Tambahkan pendidikan peserta sejak SD, SMP, dan SMA dengan mengklik Tambah Pendidikan
  • Untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA masukkan jurusan "Sekolah Dasar / SLTP SMP / SLTA / SMA / dsb" sesuai nomenklatur jenis sekolah di ijazah
  • Untuk tingkat pendidikan SMK, masukkan nama jurusan SMK
  • Untuk tingkat pendidikan Perguruan Tinggi, masukkan nama prodi / jurusan yang sesuai dengan Ijazah
  • Jika selesai mengisi data Riwayat Pendidikan, klik Selanjutnya
  • Klik Tambah Kursus
  • Isi data terkait kursus yang pernah diikuti mulai dari nama kota hingga negara tempat pelaksanaan kursus

Langkah 3 : Pengisian Riwayat Pekerjaan, Penghargaan, dan Prestasi

  • Klik Tambah Riwayat Pendidikan untuk menambahkan seluruh Riwayat Pekerjaan yang dimiliki peserta sebelum lulus CASN
  • Klik Tambah Riwayat Penghargaan jika peserta memiliki penghargaan sebelum mendaftar CASN
  • Klik Tambah Riwayat Prestasi untuk menambahkan prestasi yang dimiliki oleh peserta (jika ada) sebelum mendaftar CASN

Langkah 4 : Pengisian Riwayat Keluarga

  • Klik tambah Riwayat ISTRI/SUAMI dan isi data pasangan secara lengkap. Jika pasangan adalah PNS, maka klk NIP Pasangan dan Nama-nya, lalu isi data tersebut. Setelah diisi klik
  • Cari PNS, kemudian data pasangan akan muncul
  • Klik Tambah Riwayat ANAK. Pada bagian ini sama dengan cara input data pasangan. Jika memiliki anak yang merupakan PNS maka bisa mengisikan datanya
  • Cara pengisian di atas berlaku juga untuk input data orang tua dan anggota keluarga lainnya.

Langkah 5: Pengisian Riwayat Organisasi

  • Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Organisasi (jika ada)
  • Klik Tambah Riwayat Organisasi. Kemudian isi masing-masing data yang tertera sesuai dengan pengalaman organisasi masing-masing peserta

Langkah 6: Unggah Dokumen

  • Pada langkah ini, peserta diwajibkan melakukan dua klik cetak DRH yang telah diisi dengan cara klik CETAK DRH Perorangan dan CETAK DRH Riwayat
  • Selanjutya menulis data-data yang diharuskan ditulis tangan di DRH yang sudah dicetak. Data-data yang harus diisi dengan tulisan tangan antara lain Nama, kabupaten/Kota tempat lahir, dan Tanggal Lahir
  • Peserta menandatangani DRH
    DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN pada halaman unggah dokumen dalam bentuk telah di-scan menjadi satu halaman
  • Sebelum mengunggah dokumen, baca terlebih dahulu KETENTUAN UNGGAH DOKUMEN
  • Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik Akhiri Proses Pengisian Data
  • Klik Akhiri Proses Pengisian Data setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap diunggah

Baca juga: Jangan Sampai Salah Isi, Berikut Panduan Langkah Pengisian DRH NI PPPK 2023

Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023

Berikut ini dia dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023:

  1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
  2. Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
  3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn);
  4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
  8. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved